Madina ( Wartadhana): Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Sat Res Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Muhammad Rusli, S.H berhasil mengamankan Endi Rangkuti alias Endi (22) pelaku tindak pidana narkotika golongan satu jenis ganja dari depan kilang padi yang berada di Desa Salambue Kecamatan Panyabungan, Madina, Kamis (7/11).
Dari penangkapan pelaku yang diketahui beralamat di Huta Tonga Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur, Madina tersebut, Polisi berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti berupa Berat Brutto : 2 (dua) bal daun ganja kering yang terdiri dari ranting, daun dan biji dibalut dengan plastik assoy warna hitam dengan berat Brutto : 1050 (seribu lima puluh) gram.
Kronologis Penangkapan terhadap pelaku (7/11) sekira pukul 00.30 Wib di depan kilang padi Desa Salambue Personil Sat resnarkoba Polres Madina melakukan Undercover Buy dengan cara menyamar sebagai pembeli ganja, selanjutnya Personil melihat 2 (dua) orang laki – laki datang dengan menggunakan sepeda motor, kemudian keduanya turun dari sepeda motor sambil membawa 2 (dua) balutan plastik assoy warna hitam, setelah diperiksa balutan plastik tersebut berisikan ganja kering, langsung personil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka Endi Rangkuti alias Endi sedangkan tersangka Ican Batubara melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya terhadap pelaku yang melarikan diri Sat Narkoba Polres Madina menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara pelaku juga Barang Bukti yang berhasil diamankan diboyong ke Mako Sat Res Narkoba Polres Madina guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (ZN)