Medan ( WartaDhana) : Seorang pemuda bernama Jefri Chaniago (20) warga Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak dibekuk pihak kepolisian Polsek Helvetia Rabu, (6/11) dinihari.
Tersangka diringkus polisi karena kedapatan mencuri sepeda motor Honda Vario BK 5566 AIL milik Eddy Kondo Nainggolan (20) Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor pada 28 Oktober 2019 sesuai Laporan Pengaduan (LP) 772/X/2019/SU Polresta Medan/Sek Helvetia.
Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Suyanto Usman kepada wartawan menjelaskan, tersangka mencuri sepeda motor korban saat pemuda tersebut mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Jalan Gatot Subroto Km 7,8 Kecamatan Medan Helvetia pada 28 Oktober 2019 kemarin.
Korban yang saat itu tidak berdaya karena mengalami luka, melihat kenderaannya dibawa kabur tersangka langsung berteriak minta tolong. Warga yang berusaha mengejar, tidak berhasil menangkap tersangka. Selanjutnya, korban mendatangi Mapolsek Helvetia guna membuat Laporan Pengaduan.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, pihak Pegasus Polsek Helvetia mengetahui keberadaan tersangka. Tanpa buang waktu, petugas langsung menyergapnya tanpa dapat melakukan perlawanan dan selanjutnya memboyong tersangka berikut barang bukti sepeda motor milik korban. “Saat ini, tersangka meringkuk di sel Polsek Helvetia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Suyanto.
Tersangka juga dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun,” tegas Usman. ( Dian)