27 Maret 2025

MEDAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), Selasa (5/11), di Gedung Paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol, Medan.

Pada Perda ini diatur mengenai transparansi informasi keolahragaan yang dapat diakses semua pihak. Selain itu, diatur pula mengenai pemberdayaan peran serta masyarakat. Terutama dalam membangun prasarana dan sarana olahraga, informasi serta pembiayaan.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dalam sambutannya menyampaikan, keolahragaan merupakan salah satu cara mencapai pembangunan daerah. Dicontohkannya, negara-negara di Eropa mengelola bisnis olahraga dengan baik. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi suatu negara.

“Karena itu, diperlukan satu payung hukum yang dapat dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan keolahragaan,” ujar Gubsu.

Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap olahraga. Serta dapat melakukan pembinaan dan pengembangan secara terarah. Sehingga menghasilkan atlet daerah yang berprestasi secara nasional.

DPRD Sumut dalam kesempatan itu berharap supaya penanganan keolahragaan dapat dikelola secara profesional. Dalam penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan, akan dilakukan dengan kerja sama kepada semua pihak, dan kerjasama tersebut harus dilakukan secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergi, dan saling menguntungkan, tentunya juga dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.(ZN)