10 Desember 2024

Medan (Wartadhana.com): Masyarakat Medan kecewa dengan pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Alasannya, instansi vertikal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tersebut, banyak tidak memproses permohonan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah masyarakat sejak 2017 hingga sekarang.

Pemegang kuasa pemohon SHM warga, M Syarifuddin Has kepada wartawan di Medan, Kamis (13/8) siang mengatakan, sedikitnya ada 11 permohonan masyarakat untuk menyertifikatkan tanah ke BPN Medan, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut apapun.

“Untuk datang ke lapangan melakukan pengukuran pun, BPN Medan belum ada. Padahal masyarakat sudah membayar kewajiban ke negara melalui Surat Perintah Setor (SPS) yang dikeluarkan BPN Medan,” kata M Syarifuddin Has yang akrab disapa Om Anden.

Dijelaskannya, adapun 11 dokumen permohonan berdasarkan SPS tersebut, tersebar paling dominan di Kelurahan Padang Bulan (PB) I, Kecamatan Medan Selayang. Sisanya, berasal dari Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur. Tanggal permohonan SHM tersebut juga bervariasi, ada yang sejak Juli 2017 dan April sampai November 2019. Bahkan sebagian besar permintaan SPS atas permohonan SHM itu, baru digubris BPN Medan di 2020 ini.

“Parahnya yang di Sidorukun Medan Timur itu, ada cuma dikasih blankonya aja, karena hilang (sertifikatnya). Laporan hilang di polisi bahkan sudah lengkap. Pengumuman koran sudah, penguasaan fisik juga sudah, juga gak jalan,” katanya.

Om Anden yang juga merupakan mantan pegawai BPN Medan dan BPN Sumut ini menambahkan, kasus seperti ini bisa terjadi akibat ketidakmampuan Kakan BPN Medan saat ini, Sri Puspita Dewi, memimpin organisasi dan pelayanan di instansinya.

“Ini karena ketidakmampuan si Dewi jadi Kakan BPN Medan. Mundur saja dia kalau tidak mampu mengawasi kinerja bawahannya. Saya pantas kecewa selaku pemenang kuasa warga atas pelayanan BPN Medan ini,” katanya.

Padahal sesuai ketentuan dan regulasi agraria, sambung pria yang akrab disapa Andin ini, sudah jelas tata cara berikut berapa hari kerja harusnya SHM itu selesai diproses.

“Aturannya kan ada, paling lama seminggu pun sudah selesai mestinya. Sampai-sampai jika ada kurang berkas, bisa ditelepon si pemohon. Kan selalu ada itu ditinggalkan nomor yang bisa dihubungi, jadi untuk apa itu. Jangankan sertifikatnya, sampai sekarang peta bidang dan pengukuran apapun tidak ada,” ungkap Om Anden.

Secara terpisah, ketika Wartadhana.com mengkonfirmasi perihal tersebut kepada Kakan BPN Medan Sri Puspita Dewi mengatakan, saya sedang ada urusan keluarga. Nanti saya jelaskan ya mbak, kata Kakan BPN Medan melalui telefon selular. (Winda)