Medan (WartaDhana): Gudang distributor kosmetik berbagai merek yang diduga illegal berlokasi di Jalan TB Simatupang Kecamatan Medan Sunggal kebal hukum. Pasalnya, ruko dua pintu berlantai tiga tersebut selain dijadikan tempat tinggal juga dijadikan gudang penyimpanan kosmetik berbagai jenis dan merek.
Hal tersebut dijelaskan seorang warga yang identitasnya tidak mau diungkapkan di media, Senin (20/4) pagi.
Diungkapkan, gudang milik pasangan Mer dan Ac tersebut, sudah melakukan aktifitasnya selama belasan tahun namun, tidak pernah sekalipun digrebek aparat kepolisian baik Polrestabes Medan maupun Polda Sumut.
Lebih lanjut diutarakan warga, kosmetik berupa sabun, parfum, bedak, body lotion, cat rambut, lipstik dan jenis lainnya disuplay dari negara Malaysia, Jerman dan Prancis tersebut diduga sebagian saja yang memiliki daftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan. “Kosmetik yang mengandung zat kimia mercury, dapat merusak sel kulit manusia bang,” tegas warga.
Lebih lanjut diungkapkan warga, sekira Tahun 2012 lalu pihak BBPOM Medan yang saat itu dijabat oleh Agus juga melakukan penggrebekan di gudang tersebut dan berhasil menyita puluhan kotak kosmetik berbagai jenis dan merek senilai Rp2 Miliar lebih.
Namun hal itu, ucap warga, tidak membuat efek jera bagi pemilik gudang kosmetik tersebut. Warga juga mengharapkan kepada pihak kepolisian dan khususnya BBPOM Medan menindak gudang diatributor kosmetik tersebut. “Bila perlu, ijin ruko yang dijadikan gudang kosmetik merangkap tempat tinggal tersebut dipertanyakan,” harap warga menandaskan. (Dian)