11 Desember 2024

Toba (Wartadhana): Kepala Sub V/2 PJT Asahan 1 Teguh Bayu Aji ST, membantah menjual hasil sedimen sungai Asahan dan sungai lainnya.


Terkait dengan pemanfaatan hasil pengerukan sedimen sungai Asahan oleh masyarakat, Perum Jasa Tirta telah melapor dan menyurati Bupati Toba bahwa PJT 1 tidak pernah melakukan kegiatan jual beli material sedimen hasil pengerukan dan meminta saran Bupati Toba terkait hal tersebut, katanya Jum’at (17/4) melalui telecomprensi.


Dikatakannya, dalah satu kegiatan yang kita lakukan adalah kegiatan pengelolaan sda air pada sungai asahan yaitu normalisasi sungai dengan pengerukan dengan tujuan mengurangi sedimentasi sungai untuk mengembalikan alur sungai ke kondisi ideal atau kondisi awal. Sehinga kapasitas sungai dapat dipertahankan secara optimal. Yang menyumbang sedimentasi pada sungai Asahan yang besar berasal dari aek Mandosi dan aek Bolon dimana kondisi hulu sungai2 tersebut sudah kritis.


Selain melakukan normalisasi Perum Jasa Tirta1 juga melakukan penghijauan pada lahan kritis di hulu sungai untuk mengurangi longsoran dan menyimpan air.


Kegiatan pengerukan yang dilakukan Perum Jasa Tirta 1 juga sudah memiliki izin UKL UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup) dari pemerintah daerah Kab Toba sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Pemerintah no 46 tahun 2010 tentang PJT 1 dan Penambahan wilayah dalam Keputusan Presiden R I No 2 Tahun 2014. (Mansur Pardede/Raden)