10 Desember 2024

Jakarta (Wartadhana): Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP-HIMMAH) Aminullah Siagian mendukung penuh apabila penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan menjadi konsultan pengelolaan Dana Desa,

“Ya boleh-boleh saja, karena tidak ada aturan yang melarang,” ujar Aminullah kepada Wartadhana, Minggu (1/3) melalui Press release.

Lebih lanjut dikatakan Amin, sebaiknya mereka (Kepolisian dan Kejaksaan) yang menjadi konsultan pengelolaan Dana Desa. Karena mereka penegak hukum. Dalam hal ini mereka lebih tahu tentang aturan dan dapat sekalian pengawasi penggunaannya dengan benar, kata Aminullah Siagian yang juga merupakan Putra Asli asal Sumatera Utara.

Dapat kita ketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta penegak hukum baik dari kepolisian, Kejati dan Kejari menjalankan fungsi sebagai konsultan untuk mengelola dan mengawasi dana desa bersama aparatur desa.

Menurut Tito peran penegak hukum sebagai konsultan dana desa tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Dia menambahkan aparat juga dapat menjalankan fungsi hukum apabila terjadi pelanggaran dan penyimpangan penggunaan dana desa.

“Jadi rekan-rekan pengawas internal, inspektorat, kepala biro pemerintahan, Polri, kejaksaan, berikan bimbingan agar teman-teman kepala desa ini, yang administrasinya kurang-kurang bantu mereka untuk diperbaiki,” kata Tito.

Tito juga meminta agar kepala desa tidak langsung dipidana apabila terjadi kesalahan administrasi dalam menggunakan dana desa. Alasannya, menurut Tito, 60 persen Kades di seluruh Indonesia memiliki latar belakang tak sampai lulus SLTA.

Ia menyatakan Kades harus dipidana tatkala ditemukan penyimpangan seperti menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah mulai menerapkan skema baru dalam melakukan transfer dana desa. Tito berkata dalam skema baru dana desa akan ditransfer langsung ke rekening desa. Sebelumnya, dana desa harus ditransfer terlebih dulu melalui rekening pemerintah daerah.

Untuk itu, Amin menyarankan seluruh Kepala Desa mengetahui dasar-dasar administrasi keuangan. Sebab, jumlah dana desa yang ditransfer ke rekening desa tidaklah sedikit, jelas Amin. (Winda/Ikbal)