Tobasa (Wartadhana): Kasus korupsi padat karya di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) kini sudah memasuki masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri(Medan).
Terdakwa Kepala Dinas Tumpal Sianturi dan PPTK Nalom Sianipar kini ditahan rumah tahanan di Tanjung Gusta.
“Proses tindak lanjut untuk kegiatan padat karya di Disnaker Tobasa sudah sedang penanganan pengadilan Tipikor di Medan. Dua orang terdakwa Tumpal Sianturi dan Nalom Sianipar sudah dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta di Medan, ” ujar Kejari Tobasa melalui Kasi Pidsus, Hiras Nainggolan, SH, Rabu(4/3) di ruang kerjanya.
Dia mengatakan, sidang pertama yang digelar pada Kamis(27/2/2020) lalu merupakan pembacaan surat dakwaan dan untuk sidang berikut masuk untuk mendengar keterangan saksi.
“Ini dalam persiapan saksi-saksi supaya bisa menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor di Medan. Sesuai hasil pemeriksaan di Kejaksaan Tobasa ada 75 orang saksi dimohonkan seluruhnya bisa hadir, ” sebutnya.
Kasi Pidsus Hiras Nainggolan menyampaikan bahwa kegiatan padat karya dan fisik sebesar Rp 1,8 milyar sumber dananya adalah APBD TA 2018 melibatkan kelompok masyarakat dan tentu akan dibutuhkan keterangan.
“Makanya keseluruhan yang terlibat dalam kegiatan termasuk kelompok masyarakat, kepala desa maupun pemilik perusahaan atau rekanan masuk dalam pemberian keterangan, “ucapnya.
Kata Kasi Pisus, selain dari pihak kelompok masyarakat dan kepala desa yang akan diminta keterangan terkait program padat karya juga nanti akan dibutugkan keterangan dari P2P di Disnaker Tobasa
“Keterangan lebih kita dulukan dari bawah dan untuk saksi dari pihak dinas tekhnis (P2P) adalah lanjutan, ” terangnya seraya memastikan sidang kedua semua saksi akan bisa hadir di persidangan. (Mansur Pardede)