10 Desember 2024

Jakarta (Wartadhana): Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, korupsi Rp37 triliun dalam kasus PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Lewat kuasa hukumnya, Tumpal Hutabarat, mengatakan Raden Priyono berkicau bila dia hanya menjalankan perintah Wakil Presiden (Wapres) saat itu, Jusuf Kalla (JK).

Perintah yang dimaksud Raden Priyono yaitu bermula dari Rapat di Istana Wapres pada tanggal 21 Mei 2008 lalu. Agenda Pengembangan Pusat Industri Petrokimia Tuban, dengan tujuan adalah khusus tentang pemanfaatan kapasitas produksi dan optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan suplai BBM untuk kawasan Jawa Timur.

Pada saat itu Rapat yang dipimpin oleh Wapres, Jusuf Kalla, dan dihadiri antara lain oleh Menteri ESDM Dirjen Anggaran, Dirjen Kekayaan Negara mewakili Menteri Keuangan RI, Dirut Pertamina dan Kepala BPH Migas (bukan BP MIGAS). Tujuan dilaksanaannya rapat tersebut membahas tentang permasalahan mengenai sektor migas, khususnya industri Hilir Migas.

Hasil rapat adalah perlu dilakukan langkah penyelamatan TPPI. BP Migas, Pertamina dan PT TPPI agar menyelesaikan pembahasan mengenai skema bisnis yang saling menguntungkan bagi PT TPPI dan Pertamina termasuk harga jual minyak mentah/kondensat kepada PT TPPI.

Atas arahan itu, Kepala BP Migas Raden Priyono menindaklanjuti dengan menyuntik dana ke PT TPPI sebesar USD 2,7 miliar.

Menanggapi kicauan Raden Priyono Aminullah Siagian Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP-HIMMAH) meminta Kejaksaan Agung segera memanggil JK untuk diperiksa.

“Kita minta kejagung panggil JK,agar penegakan hukum betul-betul ditegakkan,” pungkas Aminullah.


Hari ini kita tahu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono baru dilantik oleh Jaksa Agung ST.Burhanuddin. Saatnya Jampidsus yang baru menunjukkan kinerjanya. Hal ini merupakan tantangan buat Ali Mukartono berani atau tidak periksa Jusuf Kalla, Amin. (Ikbal)