26 Juli 2026
TimePhoto_20260724_152022_copy_1305x979
Teks foto: Konita Pransika Saragih didampingi Kuasa hukum. (Ist)

Medan (WartaDhana.Com): Palti Siringo-Ringo SH Kuasa Hukum Konita Priska Saragih (35) merupakan  korban ujung jari tengah putus digigit CAM pada Rabu (20 Mei 2026) yang lalu mempertanyakan kepada Polsek Sidikalang status tersangka yang ditujukan kepada Konita Priska Saragih. 

“Apa dasar tersangka yang disangkakan kepada klien saya Konita dan apa alat buktinya,” sebut Kuasa hukum  Palti Siringo-Ringo dan Lee Fransisco kepada media (24/7/2026) petang di Medan. 

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kapolsek Sidikalang AKP Hotdiman Hutasoit memutuskan Konita Priska Saragih sebagai tersangka. “Yang menjadi pertanyaan bagi kami adalah, isi dari surat yang memutuskan Konita Priska Saragih sebagai tersangka, tertera jenis kelamin adalah laki-laki. Padahal Konita Priska Saragih jenis kelamin perempuan. Terindikasi surat ketetapan tersebut dibuat dengan terburu-buru atau dengan penuh semangat mengetik sehingga jenis kelamin saja sudah salah,” jelas Palti Siringo-Ringo dan Lee Fransisco SH. 

Untuk itu, harapan kami  sebagai kuasa hukum, kasus ini banyak rekayasa. Untuk itu diminta kepada bapak Kapolda dan Kapolres agar menghentikan persoalan ini. Artinya, agar perkara ini dihentikan sebagai tersangka. Karena klien kami ini yang sudah menjadi korban dan ujung jari tengah sudah putus. Kok tega pihak Polsek membuat tersangka kepada Konita, kata Palti.

“Nah, secara administratif & struktural Kapolres wajib tahu jika seorang Kapolsek di wilayah hukumnya menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ungkap kuasa hukum. 

Untuk itu kami sebagai kuasa hukum meminta kepada Kapolsek agar lebih objektif dan netral menjalankan tugasnya sebagai Kapolsek, akhir Palti. 

Sementara itu, menurut Konita Priska Saragih (35) menjelaskan awal kejadian, anaknya Konita menangis setelah ditanyak kenapa menangis, maka si anak menjelaskan ditegur oleh anaknya CAM karena naik keatas meja. Selanjutnya Konita balik menegur anaknya CAM, dengan mengatakan kalau di pajak ini gak boleh begitu ya. Selanjutnya saya langsung meracik susu buat anak. 

Nah, saat saya sedang meracik susu untuk anak, datanglah si CAM melabrak saya mengatakan kenapa anak saya menangis. Saya menjelaskan karena anak kakak tadi menegur anak saya dan saya hanya mengatakan tidak boleh begitu. 

Selanjutnya si CAM mengatakan jangan kau tunjuk-tunjuk, jadi saya bilang kakak yang menunjuk-nunjuk. Akhirnya kami saling dorong dan ketika tangan saya akan mendorong disitulah ujung jari saya digigit CAM yang juga merupakan istri oknum polisi yang bertugas di Sidikalang. 

Kemudian saya menelfon suami karena ujung jari saya putus dan saya merasakan sakit.  Kemudian saya beserta suami ke Klinik, namun pihak klinik menyarankan agar ke RSU.

Pada saat saya di RSU, keluarga dari CAM ada beberapa kali mengunjungi saya menyatakan prihatin dan menyatakan sebaiknya berdamai saja. Sementara CAM tidak pernah datang ataupun minta maaf, jelas Konita. 

Dikatakan Konita,  setelah saya diperbolehkan untuk berobat jalan kami langsung melaporkan CAM ke Polres Dairi. Dan, saat yang bersamaan juga, CAM melaporkan saya (Konita) ke Polsek Sidikalang. 

Secara terpisah, ketika media mengkonfirmasi  tentang persoalan tersebut  kepada Kapolsek Sidikalang AKP Hotdiman Hutasoit menjelaskan, Polsek Sidikalang menyatakan tersangka kepada Konita Priska Saragih (35) karena sudah cukup alat bukti. 

Diantaranya adalah keterangan 4 orang saksi dan hasil Visum. Hasil visum adalah bagian bibir dan leher (memar). “Kita menetapkan Konita sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti dan para saksi juga dengan sadar mereka mau menjadi saksi. Dan tidak ada tekanan ataupun paksaan dari siapapun,” tandas Kapolsek Sidikalang AKP Hotdiman Hutasoit kepada media melalui telefon selular  dengan no +62 821-6109-XXXX, Sabtu (25/7/2026) petang.

Kapolsek juga menambahkan, tidak jadi masalah kalau saksi Konita juga menjadi saksi dari CAM. Inisial saksinya adalah, :MS.RS.KN dan S, tambah Kapolsek. (Red)