25 Juli 2026
Teks foto: Pemprov Sumut Tindak Lanjuti Setiap Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pertambangan Tanpa Izin.

Medan (WartaDhana.Com): Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan Video Viral PETI di daerah Kec. Dolok Kab. Paluta atas arahan dan petunjuk Bapak Gubernur Sumatera Utara Dinas DisperindagESDM Provsu melalui Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah IV bersama Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara, UPTD BMCK Gunung Tua, dan Pemerintah Kecamatan Dolok telah melakukan monitoring dan peninjauan lapangan di Desa Gumbot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dari hasil pemantauan, pada saat tim berada di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan. Namun demikian, ditemukan tumpukan material batuan dan satu unit stone crusher yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pertambangan tanpa izin. Dalam kesempatan tersebut, tim telah memberikan sosialisasi mengenai ketentuan perizinan pertambangan serta menyerahkan informasi mengenai mekanisme pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB),” ujar Kadis Disperindag ESDM Provinsi Sumut Dedi. J Harahap kepada media, Jumat (24/7/2026) malam.

Lebih lanjut dikatakannya, kami juga telah meminta kepada pihak yang berada di lokasi agar tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki izin yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sangat jelas, yaitu mendukung investasi dan usaha pertambangan yang legal, namun tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa perizinan.

Selanjutnya, Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan serta mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran. “Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal, sehingga pengelolaan sumber daya mineral dapat dilakukan secara tertib, legal, aman, dan berwawasan lingkungan,” sebut Dedi.

“Pemprov Sumatera Utara mendukung penuh kegiatan pertambangan yang memiliki izin dan memenuhi ketentuan. Sebaliknya, setiap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus kami awasi, lakukan pembinaan, dan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku. Perlindungan lingkungan dan kepastian hukum harus berjalan beriringan,” tandas Kadis Perindag ESDM. (Red)