Medan ( WartaDhana.Com) : Kantor Advokat – Pengacara & Konsultan Hukum Adv. palti Siringo-ringo, SH mengatakan, tidak selayaknya gugatan dilayangkan di PKKU. Alasannya adalah, Karena jumlah hutang yang dimohonkan oleh pemohon( PT Grobest Indomakmur) mencapai Rp 800. 000.000. Sementara menurut termohon ( Ramli Rukiana) hutangnya hanya kisaran Rp 300.000.000, bukan Rp 800.000.000.
“Karena, dua (2) Impossible yang disebutkan oleh pemohon barangnya tidak diterima oleh termohon,” jelas termohon melalui kuasa hukumnya Adv Palti Siringo-ringo kepada pers, Kamis (12/9/2024) di PN Medan usai sidang.
Lebih lanjut Palti Siringo-ringo mengatakan, hal tersebut pastinya tidak sesuai dengan UU PT. Seperti yang saya katakan diatas bahwasanya ketika barang akan dikirim sebelumnya pemohon tidak pernah konfirmasi atau menghubungi klien kami (termohon). Hal itu pastinya tidak sesuai dengan prosedur.
Oleh karena itu, dalam eksepsi ; tentang tidak berwenang secara relatif ( eksepsi relatif), bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan memutus Permohonan Pemohon PKPU mengingat; bahwa antara Pemohon dengan Termohon PKPU telah sepakat dan telah dituangkan dalam Perjanjian Penyelesaian Hutang Piutang Nomor: 059/PJ/Legal/2023 yang dibuat pada tanggal 27 Januari 2023 yang telah ditanda tangani oleh pihak Pemohon PKPU dengan Termohon PKPU dimana pada angka 9 Perjanjian tersebut berbunyi.
” Setiap Perselisihan yang timbul dari Pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara Musyawarah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diketahui perselisihan tersebut oleh para pihak. Apabila para pihak gagal menyelesaikan Perselisihan secara musyawarah, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara hal tersebut sebagaimana telah diterangkan oleh Pemohon PKPU pada Posita huruf B halaman 5 angka 9; bahwa mengingat hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, oleh karenanya Permohonan Pemohon PKPU haruslah ditolak,” ujar Palti seperti yang ada dalam eksepsi.
Untuk itu kita berharap agar hakim memberikan putusan yang objektif dan berkeadilan, harap Palti Siringo-ringo yang merupakan kuasa hukum dari Termohon (Ramli Rukiana), harap Palti. (Winda)