Stabat (WartaDhana.com): Pelaksana harian Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Stabat, Fachrudin Ritonga mengatakan, saat ini realisasi penerimaan pajak daerah dari kendaraan bermotor di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) hingga awal September 2022 sudah mencapai 84,09 persen.
“Untuk capaian realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor per 31 Agustus, UPT Samsat Stabat sudah mencapai 84,09 persen dari target yang ditetapkan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumut tahun 2022, yakni sebesar Rp.39.956.846.850,” katanya di Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (12/9).
Setelah melihat capaian sementara penerimaan pajak tersebut, pihaknya tetap optimis bahwa target yang telah ditentukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut sebelumnya akan terpenuhi atau tercapai hingga akhir tahun 2022.
Hal itu, menurut dia, didasarkan atas estimasi jumlah unit kendaraan bermotor berdasarkan subjek pajak kendaraan bermotor di wilayah Langkat, yaitu sebanyak 99.760 unit.
Lebih lanjut dikatakannya, beberapa langkah strategis yang diterapkan UPT Samsat Stabat untuk mengoptimalkan kinerja penerimaan PAD dari sektor kendaraan bermotor selama ini, antara lain melaksanakan program mandiri ketok pintu dan menggelar sosialisasi ke kantor-kantor camat di Kabupaten Langkat.
Wilayah kerja UPT Samsat Stabat meliputi, antara lain Kecamatan Stabat, Hinai, Sawit Seberang, Secanggang, Batang Serangan, Tanjung Pura, Wampu dan Kecamatan Padang Tualang.
“Dalam upaya meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak, kami menerapkan prinsip marketing, ramah dan informatif,” tambahnya.
Disebutkannya, dari 33 UPT Samsat di Sumut, capaian sementara UPT Samsat Stabat untuk kategori realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor saat ini menempati peringkat empat setelah UPT Samsat Tanjung Balai, Sipirok dan Perdagangan.
Sedangkan untuk kategori potensi, kata Fachruddin, UPT Samsat Stabat menempati urutan lima setelah UPT Samsat Sei Rampah, Lubuk Pakam, Perdagangan dan Sibuhuan.
Pihaknya berharap kepada para wajib pajak di wilayah Kabupaten Langkat bisa melaksanakan kewajibanya untuk membayar pajak kendaraan bermotor, seiring dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemprov Sumut hingga akhir Nopember 2022.
“Kami yakin program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut cukup menarik minat masyarakat untuk memanfaatkan keringan yang diberikan,” kata Fachruddin.
Keringanan yang diberikan, yakni pembebasan denda pajak kenderaan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan biaya BBNKB ke II, pembebasan tunggakan pajak tahun ke 5 dan seterusnya dan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat, katanya. (Winda)