12 Desember 2024

Medan (Wartadhana): Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM  selaku Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan memimpin apel di halaman Kantor PD Pasar Lantai III Pasar Petisah, Senin (27/1).  Usai rapat, suasana sempat ricuh. Pasalnya, Rusdi Sinuraya selaku Direktur PT Pasar yang telah diberhentikan dengan Surat Keputusan Wali Kota Medan  No.821.2/43.K/2020 tanggal 16 Januari 2020  tidak mengizinkan Sekda menggunakan ruangan kerja yang digunakannya selama ini untuk tempat rapat. Akibatnya, aksi tarik menarik dan dorongan dengan petugas Satpol PP pun sempat terjadi.

Sekda menjelaskan, apel pagi ini merupakan apel biasa yang dilakukan Plt Wali Kota maupun Sekda selama di lingkungan organisasi perangkat derah (OPD). Oleh karenanya ungkap Sekda, tidak ada yang luar biasa dalam apel  pagi tersebut. Dihadapan seluruh pegawai, Sekda menegaskan, PD Pasar milik Pemko Medan, bukan milik pribadi.

“Saat ini pemilik PD Pasar adalah Plt Wali Kota. Dalam rangka menjalankan perusahaan daerah, maka pemilik perusahaan mengangkat badan pengawas dan jajaran direksi. Termasuk, melakukan pemberhentian merupakan wpabila tidak puas dengan keputusan pemilik perusahaan,  tegas Sekda, silahkan tempuh jalur hukum. Dikatakannya, persoalan ini tidak mucul dengan tiba-tiba. Sebelum dilakukan pemberhentian, jelasnya, Badan Pengawas sudah memberikan surat peringatan tiga kali yakni No.72/BP/II/2019 tanggakl 20 Februari 2019 (Surat Peringatan I), kemudian  No.84/BP/II/2019 tanggal 26 Februari 2019 (surat peringatan II0 dan No.110/BP/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 (Surat Peringatan III).

“Jadi persoalan (pemberhentian) ini tidak muncul  tiba-tiba tapi sudah melalui proses yang sangat panjang dan sudah dijelaskan Badan Pengawas. Tidak usah  kita buka alasannya, banti kita buka-bukaan saja di pengadilan. Untuk itu mari kita laksanakan dan patuhi keputusan pemilik perusahaan sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dan  kita siap menjalankan apapun hasil putusan  berkekuatan hukum tetap nantinya,” ungkapnya.

Sekda selanjutnya minta kepada seluruh jajaran PD Pasar untuk bekerja dengan sebaiknya untuk memajukan PD Pasar. Diingatkannya,  bekerja harus sesuai dengan rule yakni Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Sedangkan kepada Plt Dirut dan Direktur Operasional PD Pasar, Sekda  minta segera melakukan konsolidasi dengan baik bersama seluruh jajaran PD Pasar. “Tolong jaga kekondusifan dan lebih terpenting lagi tingkatkan pelayanan kepada para pedagang dan masyarakat sebagai konsumen,” pesannya.

Sekda kembali menegaskan, berdasarkan  Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB)  yang telah dikeluarkan, tidak ada pengutipan retribusi kepada para pedagang di Pasar Kampung Lalang.  Menurut Sekda, hal itu dilakukan Pemko Medan untuk membantu para pedagang yang selama 3 tahun terlunta-lunta karena proses pembangunan yang dilakukan.

“Kalau mau dikutip, jangan retribusi untuk pemakaian tempat berjualan melainkan uang kebersihan, jaga malam maupun uang air dan listrik.  Diluar itu, saya minta jangan ada pengutipan yang dilakukan, sebab tidak ada uang PD pasar yang digunakan untuk pembangunan Pasar kampong Lalang!” tegasnya.

Usai apel,  Sekda selaku Ketua Badan Pengawas akan melanjutkan rapat di ruangan yang selama ini digunakan Rusdi Sinuraya sebagai ruangan kerja. Namun Rusdi menolak dengan bertahan di depan, sehingga sempat terjadi ketengangan karena  petugas Satpol PP langsung merangsek maju  untuk membuka jalan kepada Sekda memasuki ruangan.

 Usai Sekda meninggalkan lokasi, Plt Dirut dan  Plt Direktur Operasional serta DirekturAdministrasi dan Keuangan Osman Manalu berkumpul di ruangan Direktur Operasional. Tak bersama berselang, Hasnel Hasibuan mewakili para pegawai PD Pasar menyampaikan isi hati seluruh pegawai. Dia saat Hasnel berbicara, Rusdi tiba-tiba datang dan menarik mik dari tangannya. Tindakan Rusdi mendapat protes dan sorakan dari para pegawai. (Winda)