17 April 2026
IMG-20260223-WA0112_copy_1024x683
Teks foto: Kejatisu Terima Rp 13,1 M Kerugian Negara Perkara Korupsi Dari PT Hutama Karya.

Medan (WartaDhana.Com): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun 2022. Pengembalian uang tersebut dilakukan pada hari Senin (23/02/2026), di ruang kerja bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu

Nominal kerugian yang dikembalikan berdasarkan hasil perhitungan dari Ahli Perhitungan  kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp161.589.999.000 tersebut diduga mengalami praktik korupsi yang menyebabkan kerugian bagi negara.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan. Mereka adalah Enda Simakasura Ketaren, ST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta Edwyn Tresnanugraha, ST, selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Puji Nur Utomo sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero) yang diduga tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan kontrak sehingga menyebabkan kerugian negara, telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003.

Setelah diterima, uang pengembalian kerugian langsung dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Mandiri. Dengan ini, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut telah seluruhnya dikembalikan oleh pelaku pidana. 

Kajatisu  menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif untuk menghukum pelaku, namun juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

Pengembalian kerugian negara  menjadi bukti nyata upaya menciptakan keseimbangan tersebut sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. (Red)