24 Oktober 2026
IMG-20260223-WA0139_copy_542x429
Teks foto: Kajati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan di Porsea.


‎
‎Medan (WartaDhana.Com): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan perkara penganiayaan warga Porsea, Kabupaten Toba tanpa berlanjut ke persidangan, Senin (23/2/2026).
‎
‎Pemulihan hubungan keluarga yang sempat retak itu merupakan inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan harmoni sosial.
‎
‎Sikap luhur nusantara itu diputuskan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Harli Siregar, menerima paparan komprehensif  Jaksa Penuntut Umum melalui sambungan virtual di Aula Cipta Kerta Kejati Sumut.
‎
‎Kasus penganiayaan ini bermula saat tersangka Alrico Hasibuan mendatangi korban, Jainur Sitorus pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. 
‎
‎Dalam insiden sesaat itu, tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke dalam parit besar. Alhasil, korban mengalami luka pada bagian pinggang dan kaki.
‎
‎Atas peristiwa itu, tersangka sempat diproses hukum oleh kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
‎
‎Namun seiring berjalannya proses, terbuka ruang damai. Tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
‎
‎Perdamaian dilakukan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Korban menyatakan telah menerima permohonan maaf dan memaafkan dengan tulus.
‎
‎Selain itu ada juga dukungan Camat Porsea, mewakili warga bermohon perkara diselesaikan secara humanis demi memulihkan kembali hubungan keluarga yang sempat retak.
‎
‎Melalui mekanisme keadilan restoratif, perkara penganiayaan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea resmi diselesaikan tanpa berlanjut ke persidangan.
‎
‎Kajati Sumut menegaskan, pendekatan keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.
‎
‎“Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana adalah bukti hadirnya negara untuk memulihkan harmoni sosial. Penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas,” ujar Harli lewat Kasi Penkum Rizaldi.
‎
‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menambahkan keputusan penghentian penuntutan setelah pertimbangan fisik dan psikis korban yang telah pulih dari luka ringan.
‎
‎Selain itu, ikatan kekeluargaan antara kedua pihak dinilai menjadi faktor penting yang patut dijaga.
‎
‎“Memulihkan hubungan keluarga dalam konteks ini dinilai lebih memberi manfaat daripada pemidanaan yang berpotensi memperpanjang konflik,” kata Rizaldi.
‎
‎Rizaldi menegaskan penyelesaian ini menjadi contoh bahwa hukum tidak selalu berakhir di balik jeruji.
‎
‎Sebab, dalam perkara tertentu, terutama yang melibatkan relasi keluarga dan luka yang tidak berat, pendekatan restoratif menghadirkan keadilan yang lebih substansial.
‎
‎”Bukan sekadar menghukum, melainkan mengembalikan harmoni yang sempat terputus”terangnya. (Red)