10 Oktober 2024

Medan (WartaDhana.com): SatuanTim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Berhasil membekuk dua lelaki pemilik 1 paket narkoba jenis sabu-sabu beberapa hari lalu di kawasan Jalan BLK Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.


Hal tersebut dijelaskan, Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik melalui Kanit Reskrim AKP Budiman SE MH kepada wartawan, Selasa (18/8) sekira pukul 17.30 WIB.
Diungkapkan Budiman, tertangkapnya kedua tersangka berinisial SD (34) dan MI (22) keduanya penduduk Jalan BLKI Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, berkat informasi warga bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan transaksi narkoba.


Atas laporan warga tersebut, tutur Budiman, dirinya langsung memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi.
Sesampainya di TKP dimaksud, polisi yang menyaru dengan berpakaian preman, melihat ciri-ciri kedua tersangka.
Tak mau buruannya kabur, polisi segera mendekati keduanya.


Ketika petugas polisi menghampiri, salah seorang tersangka membuang sebuah bungkusan kecil ke tanah.
Melihat itu, polisi langsung menyuruh tersangka mengutip barang tersebut. Setelah diteliti, ditemukan sabu sebanyak satu paket kecil siap pakai.


Menurut pengakuan seorang tersangka kepada polisi, sabu tersebut dibelinya seharga Rp100 Ribu.
Sabu itu kami beli seharga Rp100 Ribu, dan rencananya akan kami pakai sendiri,” tutur tersangka MI.
Hingga kini, kedua tersangka mendekam dalam sel tahanan Polsek Sunggal.

“Keduanya kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) Junto 132 Ayat (1) UU RI Nomor35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tandas Budiman. (Dian)