Medan (WartaDhana.com) : Seorang oknum pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan diringkus polisi, Senin (20/7) sekira pukul 23.00 wib di kediamannya.
Pasalnya, oknum honorer Dinas PU bernama Dedi Syahputra (42) warga Jalan Kebun Lada Gang Hajjah Karimah Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dibekuk di rumahnya karena diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu ditegaskan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan, Senin (21/7) sekira pukul 17.30 wib.
Dijelaskan Budiman, selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti satu paket sabu 5,16 Gram, satu telepon selular, satu plastik klip kosong dan timbangan elektrik.
Tertangkapnya tersangka, tutur Budiman, berkat informasi warga yang menjelaskan bahwa tersangka selama ini sebagai pengedar narkoba. Bahkan, tersangka melakukan transaksi narkoba dengan para pembeli di rumahnya.
Atas laporan itu, tim Reskrim Polsek Sunggal dipimpin langsung Panit Reskrim 73 Ipda Eko Wahyuno langsung turun ke lokasi yang dimaksud. Berdasarkan ciri-ciri yang dimaksud, petugas segera menuju kediaman tersangka dan berhasil menangkapnya tanpa dapat melakukan perlawanan. Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 5, 16 Gram berikut timbangan elektrik. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada pihak kepolisian, dirinya sudah menggeluti bisnis narkoba sebagai pengedar selama lebih 2 Tahun. “Saya sudah jadi pengedar sabu-sabu selama 2 Tahun. Itu kulakukan untuk menambah uang sampingan karena gaji sebagai Honor di Dinas PU tidak mencukupi,” ucap tersangka kepada polisi. Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dalam sel tahanan polisi,” tegas AKP Budiman menandaskan. (Dian)