Medan (WartaDhana.com): Baihaki alias Boy (28) warga Jalan TB Simatupang, Gang Wakaf II Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dibekuk satuan Reskrim Polsek Sunggal tak jauh dari kediamannya, Selasa (21/7) kemarin.
Pasalnya, lelaki Pengangguran asal Aceh tersebut tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH Sik melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersangka, berkat laporan warga yang mengatakan bahwa adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan TB Simatupang, Gang Wakaf II Kecamatan Medan Sunggal. Karena laporan itulah, AKP Budiman memerintahkan anggotanya untuk mengecek langsung kebenarannya.
Saat petugas berpakaian preman tiba di lokasi yang dimaksud, petugas melihat tersangka dan segera membekuknya. Ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa dompet berisi plastik sabu, satu paket sabu dan satu buah kaca tirex. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungal untuk pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan seorang warga berinisial A mengatakan, tersangka dari Aceh namun sudah lama menetap di Jalan TB Simatupang, Gang Wakaf II Kecamatan Medan Sunggal. Bahkan keluarganya banyak menetap di kawasan tersebut.
Ditambahkannya, tersangka selama ini hanya menganggur dan tidak memiliki pekerjaan. Namun begitu, ujar A, tersangka sudah sering menkonsumsi sabu-sabu. “Dia sudah kecanduan sabu sejak lama bang, tapi bingung juga karena selalu ada uangnya untuk membeli sabu padahal, dia selama ini menganggur,” kata A.
“Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam sel tahanan polisi,” tegas AKP Budiman menandaskan. (Dian)