22 Januari 2026
IMG-20251210-WA0116_copy_280x148_1
Teks foto: HAKORDIA 2025, Plt Kajari Madina: Ancaman Hukuman Mati Mengintai Koruptor Dana Bencana Alam. (Ist)

Madina (WartaDhana.Com): Rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025 di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menyajikan diskusi tajam mengenai konsekuensi hukum berat bagi pelaku korupsi di tengah situasi bencana. 

Melalui seminar hukum daring yang diikuti jajaran pejabat daerah, fokus utama tertuju pada ancaman pidana mati yang mengintai penyeleweng dana kemanusiaan.

Seminar bertajuk Penerangan Hukum secara virtual melalui Zoom Meeting ini dipimpin langsung oleh Plt. Kajari Madina Yos A. Tarigan, SH, MH, M.I.Kom, pada Selasa (9/12/2025).

Dalam hal ini Kajari mengajak untuk  kolaborasi mengawasi anggaran bencana. 

Lebih lanjut Plt. Kajari Madina Yos A Tarigan menyampaikan bahwa seminar daring ini digelar untuk efisiensi sekaligus memperkuat pemahaman hukum di kalangan pemangku kepentingan. 

Plt Kajari Kab Madina, Yos A Tarigan menekankan pentingnya integritas, terutama dalam mengelola dana-dana rawan. “Pencegahan korupsi dimulai dari komitmen kita bersama,” ujar Yos A Tarigan. 

Untuk itu, secara khusus mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk jajaran OPD Pemkab Madina, Camat, dan kepala desa yang hadir secara daring, untuk berkolaborasi mengawasi dan memastikan setiap rupiah anggaran penanggulangan bencana digunakan seadil-adilnya dan setransparan mungkin, sebut Yos.

Sementara itu, Profesor USU menegaskan Ancaman Pidana Mati Alternatif

Menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, MS, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), materi yang disampaikan lugas dan mudah dimengerti. 

Profesor Alvi menekankan bahwa korupsi dana bencana alam termasuk dalam “keadaan tertentu” yang dapat memicu hukuman paling berat.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31/1999), pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya atau bencana alam nasional.

“Ancaman pidana mati adalah pidana alternatif karena perbuatan pelaku yang mengakibatkan ribuan orang kehilangan haknya, terutama pada saat mengalami bencana alam,” tegas Prof. Alvi Syahrin dalam paparannya. (Winda)