19 Juli 2025
IMG_20240825_185731_copy_288x173_1
Teks foto: Kakanwil Kemenag Sumut: BAKKat Memainkan Peran Penting Dalam Pengelolaan Dana Keagamaan Katolik di Indonesia. (Ist)

Medan (WartaDhana.Com) : Tim Humas Data dan Informasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Pertemuan Stakeholder bertemakan “Mengoptimalkan Dana Umat untuk Pengentasan dan Pemberdayaan” di Hotel Grand Jamee, Medan, pada Kamis ( 22 /8/ 2024). Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai agama, termasuk Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu, yang memaparkan pentingnya penggunaan dana umat untuk kesejahteraan bersama.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM, diwakili oleh Ketua Tim Humas, Data, dan Informasi Kanwil Kemenag Sumut, H. Mulia Banurea, S.Ag, M.Si. Dalam paparannya, Mulia Banurea menyampaikan bahwa optimalisasi dana umat adalah salah satu program Kementerian Agama untuk memastikan sebagian harta digunakan bagi mereka yang membutuhkan, sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan.

Plh. Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf serta Pembimas Katolik turut memberikan penjelasan mengenai pendirian Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik, yang mulai digagas sejak tahun 2016. Lembaga ini dirancang untuk menjadi sarana menggerakkan masyarakat Katolik dalam melaksanakan Ajaran Sosial Gereja demi kesejahteraan umat dan kemanusiaan.

Pendirian lembaga ini berdasarkan beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta berbagai keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. Salah satu keputusan penting adalah Keputusan Dirjen Bimas Katolik Nomor 15 Tahun 2019 yang mengesahkan Badan Amal Kasih Katolik (BAKKat) sebagai lembaga resmi untuk menerima dan mengelola sumbangan keagamaan Katolik di Indonesia.

BAKKat, sebagai lembaga nasional, memiliki kedudukan di Jakarta dan dapat mendirikan cabang di berbagai daerah. Keputusan tentang pembentukan cabang dan pengelolaan BAKKat sepenuhnya berada di tangan para uskup sebagai pembina utama, yang juga memiliki wewenang dalam memilih pengurus lembaga tersebut.

Pengelolaan dana oleh BAKKat diatur dengan ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Menurut Keputusan Dirjen Bimas Katolik Nomor 17 Tahun 2020, tata cara penghimpunan dan penyaluran sumbangan diatur dengan rinci, mulai dari sumber dana hingga penggunaannya untuk kepentingan keagamaan dan sosial.

BAKKat mempertemukan lembaga, komunitas, dan individu Katolik yang membutuhkan dengan para dermawan yang ingin berpartisipasi dalam amal dan gerakan sosial gereja. Melalui BAKKat, dana umat digunakan untuk berbagai program, termasuk pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial lainnya yang mendukung bonum commune atau kebaikan bersama.

Kesimpulannya, BAKKat memainkan peran penting dalam pengelolaan dana keagamaan Katolik di Indonesia. Lembaga ini tidak hanya menjadi sarana pengumpulan dana, tetapi juga memastikan dana tersebut digunakan secara transparan dan akuntabel untuk mendukung kesejahteraan umat dan memperkuat pelayanan sosial gereja.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi prioritas utama bagi BAKKat. Dengan kolaborasi antara Gereja Katolik, Direktorat Jenderal Bimas Katolik, dan masyarakat Katolik, diharapkan kesejahteraan dan pelayanan sosial bagi masyarakat dapat terus meningkat. (Winda)