11 Desember 2024

Medan(WartaDhana.Com):Adanya pelaksanaan tender Kerja Sama Operasional (KSO) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), tokoh masyarakat Sumatera Utara Irwan Daulay mengatakan, mestinya salah satu syarat KSO-nya, Pemda Madina diberikan Porsi apakah dalam KSO, atau kepemilikan Saham di PT PSU.

Karena Pemkab Madina butuh sumber-sumber pendapatan baru untuk menalangi program pembangunan infrastruktur dan Pemulihan ekonomi, kata tokoh masyarakat Sumatera Utara Irwan Daulay yang juga merupakan Tenaga Ahli Bidang Ekonomi kepada WartaDhana.Com, Selasa (24/1/2023) di Medan.

Lebih lanjut dijelaskan Irwan, saat ini pertumbuhan angkatan kerja di Kabupaten Madina mencapai 15 ribu orang/tahun. Sementara yang bekerja kebanyakan di sektor informal yang rentan terhadap ketidak berlanjutan usaha.

Oleh karena itu saat ini Pemda Madina sedang gencar-gencarnya menggenjot tumbuhnya Investasi dan industrialisasi. Salah satunya di sektor perkebunan sawit, kata Irwan.

Sementara itu sebelumnya, terkait pelaksanaan tender Kerja Sama Operasional (KSO) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Ketua Pokja Pemilihan Calon Mitra KSO Mufti Ali menyampaikan, bahwa sesuai dengan prinsip dilakukannya KSO antara lain mencari Mitra Kerja Sama yang saling menguntungkan dan memberikan manfaat (profit) optimal bagi PT PSU.

Dalam penjelasan kepada calon mitra (Aanwijzing Kantor) pada Senin, 19 Desember 2022, sudah dijelaskan, bahwa Evaluasi Pemilihan berdasarkan dua kriteria yakni Evaluasi Administratif dan Teknis. “Bagi Peserta tender calon mitra KSO yang memenuhi seluruh syarat administrasi dan memiliki bobot tertinggi pada syarat teknis, maka peserta tersebut dinyatakan pemenang tender,” ujar Mufti Ali baru-baru ini.

Mufti Ali menjelaskan, pemenang tender yang ditetapkan oleh perusahaan adalah peserta/perusahaan atau calon mitra yang memberi penawaran terbaik (tertinggi), serta kelengkapan administrasi dengan seluruh isi dokumen penawaran yang dinilai sudah sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan perusahaan setelah dievaluasi, diteliti dan diverifikasi. Bukan ada atau tidak adanya kelengkapan dokumen yang diajukan oleh peserta saja.

“Pokja mengusulkan calon mitra atau pemenang tender yang memberikan penawaran tertinggi, serta dokumen tender yang memuat isi dan maksud yang jelas, untuk dinilai oleh Pokja, bukan harga penawaran yang rendah dan dokumen yang di-copy paste, seperti contoh Study Kelayakan dan Bisnis Plan, sehingga tidak diketahui apa tujuan dari masing-masing kegiatan tersebut,” jelasnya.

Bahwa Dokumen dari PT MSS yang dipertanyakan oleh PT Gora Mandau Sawit, karena terbuka atau tidak dilem, dijelaskannya, dokumen penawaran PT MSS diserahkan kepada Ketua Pokja Pemilihan dan diterima dengan disaksikan anggota Pokja Pemilihan, serta didokumentasikan, hanya beberapa saat sebelum acara pembukaan penawaran.

“Sehingga meskipun amplop dokumen tidak dilem dan alamat tujuan tidak dituliskan, tidak memungkinkan lagi bagi pihak PT MSS untuk mengganti, menambah atau melengkapi dokumen, dan dalam hal ini Pokja Pemilihan tetap menerima dokumen karena hal sebagaimana dimaksud tidak menggugurkan peserta untuk mengikuti tender,” paparnya.

Mengenai kelengkapan dokumen nomor rekening perusahaan dari peserta (PT MSS) yang tidak disertakan dalam pembukaan penawaran telah diminta dan dicek dalam tahap penelitian dan evaluasi, termasuk kemampuan keuangan perusahaan pada Bank Mestika dan Bank Panin, sebagai tempat rekening perusahaan dibuka dan hasilnya benar memenuhi syarat.

“Bahwa Laporan keuangan yang dipersoalkan oleh PT Gora Mandau Sawit bukan merupakan kewajiban atau tidak menjadi syarat wajib bagi peserta atau perusahaan yang belum satu tahun berdiri sesuai dengan Dokumen Pemilihan,” terangnya.

Ditegaskannya, bahwa dugaan adanya lelang tidak transparan adalah tidak benar, karena pada saat pembukaan dokumen penawaran dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh masing-masing perwakilan dari semua peserta atau perusahaan yang mengikuti tender.

Disampaikan juga, dalam Dokumen pemilihan yang diberikan kepada masing-masing calon mitra atau peserta pada saat Aanwijzing, secara jelas tidak disebutkan adanya masa sanggah, karena tidak diatur dalam Peraturan Direksi khusus KSO, sehingga seluruh isi dokumen pemilihan dianggap telah dipahami oleh seluruh calon mitra atau peserta tender. “Oleh karenanya, adanya surat sanggahan yang disampaikan ke Pokja Pemilihan, hemat kami tidak wajib untuk dijawab,” jelasnya. (Winda)