Toba (Wartadhana.com): Paslon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Kabupaten Toba Poltak Sitorus-Tonny Simanjuntak datangi Kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai kontestan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diselenggarkan di daerah itu.
Ketua KPU Toba, Henri Pardosi mengawali pertemuan dengan rombongan pasangan Poltak-Tonny menjelaskan sejumlah persyaratan yang diatur dalam peraturan KPU untuk peserta pemilihan kepala daerah(Pilkada).
“Tahapan untuk pendaftaran bacalon di KPU berlangsung mulai tanggal (4-6/9/2020) saat ini hadir sudah satu pasangan sekaligus supaya mengisi formulir yang sudah tersedia, “ujar Ketua KPU Toba, Henri Pardosi,Jumat(4/9/2020) di Kantor KPU Toba.
Komisioner KPU devisi tekhnis, Rantu Pasaribu dalam pemaparannya kepada Poltak Sitorus-Tonny Simanjuntak supaya mengawali pendaftaran sesuai dengan formulir isian yang sudah tertera.
“KPU sudah menyediakan bahan-bahan yang harus diisi baik menjadi bacalon bupati maupun bacalon wakil bupati setelah seluruhnya diisi selanjutnya untuk dikoreksi,” sebutnya.
Dikatakan Rantu, prosedur untuk menjadi kontestan di Pilkada yang sudah diatur dan diharuskan supaya tidak ditinggal satupun sebab pengisian data-data tidak menyalahi mekanisme yang berlaku.
“KPU hanya berpedoman pada aturan yang berlaku, ketika hal apa yang diminta dalam formulir supaya benar-benar sesuai dengan sebenarnya sehingga kedepan tidak berpotensi menjadi masalah, “sebutnya.
Seiring dengan aturan yang berlaku pasangan calon baik bupati/wabup dibantu oleh staf atau tim pemenangan dari Poltak-Tonny yang diusung oleh Partai PDIP, Perindo dan PKPI seluruhnya terlibat membantu melengkapi data yang dibutuhkan pada pendaftaran.
Turut mendampingi pasangan bacalon bupati/wabup Poltak-Tonnya selain dari keluarga pasangan juga hadir Ketua DPC PDIP Toba, Mangatas Silaen, Sekjen Sahat Panjaitan, Ketua Perindo Makmur Marpaung,Berlin Marpaung dari PKPI Marajohan Hutapea dan Henra Silaen ditambah simpatisan. (Mansur Pardede/Raden)