Medan (WartaDhana.com): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal, menembak dua pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang. Hal itu dikatakan Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu Ronny Sembiring Senin (4/5) siang.
Diungkapkan Ronny, kedua pelaku berinisial FA (24) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjungsari, AP (20) warga Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang dan SU (38) warga Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Sunggal sebagai penadah sepeds motor curian.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi menyita berupa Kunci T serta sepeda motor Honda Scoopy BK 4532 AHI sebagai barang bukti.
Dijelaskan Ronny, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) korban Dian Rahmadany (23) warga Jalan Setia Budi Pasar II, Kelurahan Tanjungsari, Medan ke Mapolsek Sunggal Jumat (24/4) kemarin yang kehilangan Honda Scoopy BK 2881 AGN.
Saat itu, tutur Ronny, korban yang membuka usaha penjual kartu internet memarkirkan kenderaannya di Jalan Setia Budi, Medan dalam kondisi stang terkunci. Sekira pukul 11.00 wib, korban tidak melihat kenderaannya lagi. Setelah dicari-cari, korban menyakini bahwa sepeda motornya sudah hilang dicuri. Karena itulah, korban langsung mrmbuat LP di Mapolsek Sunggal.
Menerima laporan korban tentang adanya kasus Curanmor, polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi mengetahui bahwa AP dan FA adalah pelaku pencurian kenderaan tersebut. Tanpa buang waktu lama, unit Tekab Polsek Sunggal langsung melakukan penangkapan keduanya di kawasan Pasar VI Kecamatan Medan Selayang berikut mengamankan sepeda motor korban yang sudah diganti nomor polisinya menjadi BK 4532 AHI serta Kunci T.
Tidak sampai di situ, polisi yang melakukan pengembangan kasus, juga mengetahui bahwa pelaku penadah barang curian adalah SU. Saat melakukan pengembangan terhadap SU itulah, kedua pelaku mencoba melarikan diri hingga petugas kepolisian terpaksa menembak kaki kedua pelaku.
Mencuri di Medan dan Deli Serdang
Berdasarkan pengakuan salah seorang pelaku yang ditangkap, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan keduanya berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. “Ada beberapa titik TKP dari aksi kedua pelaku yang diamankan polisi,” ujar Ronny.
Dari hasil introgasi polisi, keduanya beraksi di 6 TKP masing-.asing Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Ringroad Depan SPBU, Jalan Ringroad sebelah Warung Bakso, Jalan Pasar II Tanjungsari dekat Tata Kos, Jalan Jamin Ginting, Medan dan Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Uang hasil dari penjualan sepeda motor curiannya, dibelikan minuman keras dan pesta narkoba. Kedua sindikat ini, khusus mencuri kenderaan yang sedang terparkir.
Atas kejahatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun. Sementara SU selaku penadah sepeda motor curian, dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 Tahun penjara. (Dian)