Medan (WartaDhana.com): Tim Kejahatan Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal, berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor. Hal tersebut, diungkapkan Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu Ronny Sembiring kepada wartawan, Rabu (29/4) siang.
Dikatakan Ronny, pelaku bernama Budi Handika (36) warga Jalan Karya Darma, Kecamatan Medan Johor Pangkalan Masyur Medan itu tak berkutik saat dibekuk satuan Reskrim dari Polsek Sunggal. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 4682 AHR milik korban Krisna (41) penduduk Jalan Bunga Wijaya Kesuma VIII Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Sunggal.
Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu Ronny Sembiring mengungkapkan, awal pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku bermula pada Minggu, (26/4) sekira pukul 15.30 wib. Saat itu, korban sedang berbelanja ikan di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjungsari dan memarkirkan kenderaannya di pinggir jalan. Saat akan membayar belanjaannya, korban teringat bahwa uangnya berada di dalam jok sepeda motor. Saat itulah, korban menyaksikan pelaku sudah berada di atas kenderaannya bersiap hendak melarikan diri.
Mengetahui itu, korban langsung mengejar pelaku yang tancap gas. Beruntung, saat kejadian itu tim Tekab Polsek Sunggal yang sedang melakukan patroli dan menyaksikan perbuatan pelaku. Setelah mengejar pelaku, akhirnya lelaki pengangguran tersebut berhasil ditangkap. Warga yang kesal dengan aksi pelaku, sempat memberikan pukulan namun dicegah aparat kepolisian. “Saya saat itu lengah karena tidak mengunci stang kenderaan pak,” ujar korban kepada warga.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk memastikan berapa banyak pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Medan,” tegas Ronny. (Dian)