11 Desember 2024

Madina (Wartadhana): Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan Akp Muhammad Rusli, S.H berhasil mengamankan dua orang pelaku tidak pidana narkoba golongan 1 jenis sabu dari Jln. Williem Iskandar Kel. Panyabungan II Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal, Minggu (29/1).

Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba, identitas kedua pelaku tersebut adalah Nasri Rangkuti Alias Manggolap, 35 Tahun, Wiraswasta alamat Desa Sarak Matua Kec. Panyabungan Kab. Madina dan pelaku dengan inisial AH, 17 tahun, Pelajar alamat Banjar telkom Kel. Kayu Jati, Kec. Panyabungan, Kab. Madina.

Dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kecil transprans yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,08 (nol koma nol delapan) gram.

“Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada 2 (dua) orang laki – laki mengendarai sepeda motor membawa narkotika jenis shabu dari arah Kel. Huta Siantar. Selanjutnya personil Sat Resnarkoba melakukan pengejaran terhadap ke dua laki-laki tersebut yang melarikan diri ke arah banjar sibaguri dan membelok ke arah jln. Wilieam Iskandar, dan pada saat tepat di depan bank Mandiri, laki-laki yg di bonceng menjatuhkan narkotika jenis shabu dari tangannya ke aspal dan pada saat itu kedua laki-laki tersebut terjatuh dari sepeda motornya dan selanjutnya anggota sat resnarkoba Polres Madina melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut dan barang mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu berikut kedua pelaku,” jelas Kasat Narkoba Polres Madina.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Madina guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik.( Benny Lubis )