Medan (WartaDhana.Com): Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Ari Gusti meminta kepada Kejatisu segera usut dugaan gratifikasi dan pungli di jajaran Bapenda Sumut khususnya UPT Samsat Medan Utara senilai ratusan juta setiap bulannya. Ada juga insentif yang menggantung yang diduga mencapai puluhan miliar.
Demikian hal tersebut dikatakan Ketua AKTA Kota Ari Gusti kepada media, Selasa (19/5/2026) di Medan. Lebih lanjut disebutkan Ari, dugaan gratifikasi dan pungli tersebut merupakan kesalahan yang sangat fatal. Untuk itu, kami meminta keseriusan dari Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Ka UPT Samsat Medan Utara, kata Ari
Secara terpisah Kajatisu melalui Kasi Penkum menjelaskan, “jika ada laporan dari masyarakat ataupun diketahui oleh Penyidik masyarakat, maka Kejati Sumut akan menindaklanjuti laporan tersebut tanpa tebang pilih,” ujar Kajatisu melalui Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi.
Lebih lanjut dijelaskan Kasi Penkum, Kejatisu melalui penyidik pasti akan memanggil atau memeriksa orang yang dilaporkan oleh masyarakat terkait persoalan dugaan pungli maupun gratifikasi, sebut Rizaldi.
Dapat diketahui, sebelumnya menurut keterangan dari staf di Bapenda Sumut mengatakan adanya dugaan gratifikasi yang mengalir di Samsat Medan Utara senilai Rp460 juta setiap bulannya. Ada juga insentif yang menggantung sebesar Rp38 miliar.
Selain itu, ada juga dugaan pungutan liar alias pungli terhadap pengurusan puluhan ribu sepeda motor dan ribuan mobil baru, yang nilainya sekitar Rp17.000 hingga Rp23.000 per berkas untuk setiap bulannya.
Ketika WartaDhana.Com mengkonfirmasi hal tersebut kepada KUPT Samsat Medan Utara Hafiz melalui telefon selular 082-1161-XXXX tidak dijawab, demikian halnya juga melalui pesan singkat tidak ada balasan. (Red)