20 April 2026
IMG_20251216_164204_copy_288x356
Teks foto: Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan Diduga Picu Banjir Bandang dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. (Ist)

Jakarta (WartaDhana.Com): Akibat banjir bandang dan longsor yang melanda di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat meninggalkan duka mendalam sekaligus memantik langkah tegas pemerintah.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kini bergerak cepat dengan menyelidiki 31 perusahaan yang diduga aktivitasnya berkontribusi terhadap terjadinya bencana tersebut.

Komandan Satgas PKH Garuda, Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, terutama terhadap aktivitas perusahaan yang berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS).

“Untuk wilayah Aceh, terdapat sembilan perusahaan yang berkaitan langsung dengan DAS dan saat ini sedang didalami,” ujar Dody kepada awak media, Senin (15/12/2025).

Sementara itu, di Sumatera Utara, Satgas PKH mencatat ada delapan subjek hukum yang sedang diselidiki, termasuk kelompok Pemegang Hak atas Tanah (PHT). Bahkan, satu perusahaan di wilayah ini telah naik statusnya ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Adapun di Sumatera Barat, penyelidikan mencakup 14 perusahaan yang tersebar di tiga wilayah DAS. Seluruhnya diduga memiliki keterkaitan dengan kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana alam.

“Subjek hukum yang kami dalami tidak hanya perorangan, tetapi juga entitas perusahaan lokal. Di Sumatera Barat sendiri diperkirakan ada 14 perusahaan,” kata Dody.

Di sisi lain, Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

“Kami sudah mengantongi identitas, lokasi, serta perbuatan pidana yang diduga terjadi. Tidak hanya individu, korporasi juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Febrie.

Tak hanya ancaman pidana, Satgas PKH juga menyiapkan sanksi administratif, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

“Apabila perusahaan tersebut memiliki izin, maka akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan yang telah diberikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Satgas PKH juga akan menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan serta membebankan kewajiban pemulihan kondisi alam kepada pihak-pihak yang dinyatakan bertanggung jawab atas bencana tersebut.

Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, pemerintah turut menyiapkan evaluasi regulasi lintas sektor, mulai dari lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, hingga sumber daya alam.

“Perbaikan tata kelola dan regulasi menjadi kunci. Harapannya, bencana banjir dan longsor berskala besar tidak lagi terulang di masa mendatang,” pungkas Febrie. (Red)