Medan (Wartadhana ) : Diharapkan Gubernur Sumatera Utara Eddy Ramayadi segera menuntaskan Surat Keputusan Komisi Advokasi Daerah (KAD) untuk wilayah Provinsi Sumut.
“Karena, sudah 5 (lima) bulan setelah rapat KPK RI dengan Kepala Daerah se Pemprov Sumut pada tanggal 14 Mei 2019 lalu. Dan, sampai saat ini belum juga terwujud salah satu lembaga instrumen pencegah korupsi. Padahal seluruh Provinsi sudah memiliki KAD,” ujar Politisi Partai Nasdem, Kisman Latumakulita kepada wartawan, Rabu (16/10) melalui telepon selular.
Lebih lanjut dikatakan Kisman, berdasarkan info yang kita peroleh, berlarutnya penyelesaian KAD dikarenakan adanya unsur dari Provinsi merasa keberatan karena posisi dalam struktur KAD berada dibawah pribadi swasta tdk meletakkan gelar, titel, intelektual, yang mana sebenarnya orang orang tersebut bertitel DR dan Master Hukum (MH) bahkan Profesor. Pejabat tersebut lupa bahwa KPK membentuk KAD adalah melibatkan peran swasta untuk pencegahan prilaku korupsi.
“Sangat disayangkan niat baik dari Gubsu menjadikan Sumut bermartabat dianggap tidak serius akan terbentuknya lembaga pencegahan korupsi (KAD) yang merupakan anak sayap dari KPK RI. Sehingga kita mendesak Gubsu segera terbitkan SK KAD,”tandas Kisman.
Dalam hal ini rakyat Sumut sangat berharap kepada Gubernur Sumut segera merealisasikan terbentuknya KAD di Sumut. Hal tersebut tentunya untuk menekan drastis perilaku korupsi di Sumut.
“Sehingga, dengan adanya KAD diharapkan pencegahan perilaku korupsi aparatur Sumut dapat dicegah sehingga menurunkan tingkat korupsi aparatur di Sumut,” kata Kisman (Winda)