Riau (WartaDhana.Com): Kelompok Tani Sahilan Jaya meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera menindaklanjuti persoalan lahan yang mereka kelola sejak 2018.
Kelompok tani tersebut mengklaim lahan mereka kini dikuasai pihak yang mengatasnamakan PT Agrinas Palma Nusantara.
Perwakilan Kelompok Tani Sahilan Jaya berharap lahan tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat, khususnya kelompok tani yang sejak awal melakukan penanaman dan mengelolanya.

“Harapan kami sebagai kelompok tani, sangat mengharapkan kepada Satgas PKH dan timnya agar bagaimana caranya lahan ini bisa secepatnya dikembalikan kepada masyarakat, terutama kepada kami, Kelompok Tani Sehilan Jaya,” ujar Ketua Kelompok Tani Sahilan Jaya Hendrizal dan Toto pada, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, Kelompok Tani Sahilan Jaya telah mengelola dan menanam sawit di lahan tersebut sejak 2018. Biaya pengelolaan lahan, kata dia, diperoleh dengan cara meminjam dan dikumpulkan secara swadaya.
“Kami menanam dengan susah payah. Kami harus pinjam sana, pinjam sini untuk mencari biaya dan membiayai lahan ini,” katanya.
Namun, ia mengaku kelompok tani kemudian menghadapi persoalan setelah ada pihak yang disebut mengatasnamakan Agrinas mengambil alih penguasaan lahan.
Ia menyebut pengambilalihan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun surat resmi yang diterima kelompok tani.
“Dengan mudahnya pihak yang mengatasnamakan Agrinas mengambil alih begitu saja, tanpa ada konfirmasi sebelumnya dan tanpa ada selembar surat pun yang diserahkan kepada kami sebagai masyarakat di sini,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah surat tersebut pernah diterima baik dari pihak Agrinas maupun perusahaan yang mengklaim memiliki kerja sama operasional (KSO) dengan Agrinas, ia menjawab tidak pernah.
“Ya, semuanya. Kami tidak pernah menerima sepucuk surat pun dari pihak mana pun. Tahu-tahu, ketika kami hendak memanen, kami justru diusir oleh mereka,” katanya.
Ia juga memastikan kelompok yang mengelola lahan tersebut masih merupakan kelompok yang sama, yakni Kelompok Tani Sahilan Jaya.
Minta Status Penguasaan Lahan Diperjelas
Sementara itu, Ketua Satgas Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP), Budi Ilham meminta adanya klarifikasi terkait pihak yang berada di lapangan dan mengaku memiliki hubungan dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Budi menyebut terdapat pihak yang menguasai lahan secara sepihak dengan mengaku sebagai pihak Agrinas serta menyatakan telah melakukan KSO dengan perusahaan tersebut.
Menurut Budi, status hubungan pihak-pihak tersebut dengan Agrinas perlu dipastikan agar tidak terjadi pencatutan nama perusahaan maupun persoalan hukum di lapangan.
HMTN-MP juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka terima, seluruh pola KSO di Agrinas telah dihapus per 28 September 2026.

Karena itu, mereka menilai perlu dilakukan klarifikasi mengenai status pihak yang saat ini menguasai tanaman sawit yang sebelumnya ditanam dan dikelola oleh kelompok tani.
“Kalau memang ada oknum atau perusahaan yang mengatasnamakan Agrinas, persoalan ini harus diperjelas secara hukum,” ujar Ketua Satgas Nasional HMTN -MP Budi Ilham Nasution.
Budi juga menyatakan akan melakukan klarifikasi langsung kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Jika nantinya ditemukan bahwa pihak yang berada di lapangan bukan bagian dari Agrinas, mereka meminta perusahaan menindaklanjuti pihak yang diduga mengatasnamakan Agrinas.
Soroti Dugaan Pengusiran Petani
Sementara itu Ketua Umum DPP HMTN-MP juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani didatangi, dibawa, kemudian diusir dari lahan.
Setelah itu, menurut informasi yang mereka terima, tanaman yang sebelumnya dikelola masyarakat disebut dipanen dan dikuasai pihak lain.
Namun, informasi tersebut masih merupakan klaim dari pihak kelompok tani, HMTN-MP dan membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
HMTN-MP menilai persoalan penguasaan lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak menggunakan cara-cara yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Mereka menegaskan akan terus menyerap aspirasi masyarakat tani dan memperjuangkan kejelasan status lahan yang sejak awal telah dikelola masyarakat.
Pertanyakan Asal-usul Lahan
Selain persoalan penguasaan lahan, HMTN-MP juga mempertanyakan status lahan yang disebut belum pernah ditertibkan oleh Satgas PKH.
Menurut mereka, lahan yang telah ditertibkan dalam rangka penanganan kawasan hutan selanjutnya dapat menjadi bagian dari pengelolaan negara sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Karena itu, apabila lahan yang kini dikuasai pihak tertentu benar memiliki hubungan dengan Agrinas, HMTN-MP meminta penjelasan mengenai dasar penguasaannya.
“Kalau mereka mengatasnamakan Agrinas dan menyatakan telah melakukan KSO dengan Agrinas, sementara penguasaan tersebut dilakukan secara sepihak, maka perlu dipastikan apakah ada pihak korporasi atau perorangan yang mencatut nama Agrinas,” ujarnya.
Mereka juga mempertanyakan kapan lahan tersebut ditertibkan atau disita dan dari mana dasar penguasaan lahan tersebut diperoleh, mengingat masyarakat mengklaim telah melakukan penanaman sejak 2018.
HMTN-MP menyatakan akan membawa persoalan tersebut untuk diklarifikasi kepada PT Agrinas Palma Nusantara maupun pihak terkait.
Klarifikasi dari pihak Agrinas penting untuk memastikan status lahan, hubungan pihak yang berada di lapangan dengan perusahaan, serta kebenaran informasi mengenai pola KSO yang disebut telah dihapus.

Agrinas Akan Telusuri Lahan 30 Ha Yang Dikelola PT Sailan Antah Batuah
Pada kesempatan tersebut tim Satgas Nasional HMTN -MP dan DPP HMTN-MP ke Kantor Agrinas Regional 2 disambut oleh staf Agrinas Refina didampingi Rangga. Mengingat Kepala APN RH OPS Riau 2 Sugeng Triyanto tidak berada ditempat.
Ketua Satgas Nasional HMTN -MP Budi Ilham Nasution didampingi Ketum DPP HMTN-MP Asril Naska mempertanyakan persoalan status lahan yang sebelumnya ditanami kebun sawit oleh Kelompok Tani Sahilan Jaya dan secara tiba-tiba dikuasai oleh Agrinas dan KSO dengan PT Sailan Antah Batuah. Sementara lahan tersebut belum pernah ditertibkan oleh Satgas PKH.
“Kami akan cari tau dan telusuri terlebih dahulu dengan adanya persoalan lahan tersebut. Sedangkan untuk mengetahui soal surat KSO juga akan kami cari tau. Karena mencarinya itu tidak mudah,” sebut Refina dihadapan rombongan HMTN -MP dan Kelompok Tani Sahilan Jaya.
Pihak HMTN-MP dan Kelompok Tani Sahilan Jaya menunggu penjelasan selanjutnya dari pihak Agrinas dengan persoalan lahan yang 30 ha tersebut. (Red)