Kampar (WartaDhana.Com): Dugaan penguasaan lahan perkebunan milik Kelompok Tani Sahilan seluas kurang lebih 30 hektare di Kecamatan Gunung Sailan, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian Himpunan Masyarakat Tani Nusantara–Merah Putih (HMTN-MP).
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan pemasangan spanduk di lokasi lahan yang mencantumkan tulisan “Lahan Ini Milik Negara” serta menyebut PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Sailan Antau Batuah.
Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian dari HMTN-MP yang melakukan verifikasi lapangan.

Berdasarkan hasil verifikasi yang disampaikan HMTN-MP, terdapat dugaan bahwa pihak yang disebut sebagai mitra KSO PT Agrinas Palma Nusantara melakukan penguasaan terhadap lahan yang selama ini dikaitkan dengan Kelompok Tani Sailan.
HMTN-MP juga menyebut bahwa status KSO yang menjadi dasar pengelolaan lahan tersebut perlu diperjelas.
Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Budi Ilham didampingi Ketum Asril Naska, mengatakan pihaknya akan mempertanyakan langsung persoalan tersebut kepada manajemen PT Agrinas Palma Nusantara.
“Kami akan mempertanyakan secara langsung kepada pihak manajemen PT Agrinas Palma Nusantara terkait status KSO serta dasar pengelolaan lahan tersebut,” kata Budi Ilham Nasution, Rabu (30/9/2026).
Menurut HMTN-MP, kejelasan mengenai status lahan, legalitas pengelolaan, serta hubungan kerja sama antara pihak-pihak yang tercantum dalam spanduk perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun kelompok tani.
HMTN-MP juga menilai perlu adanya penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar hukum penguasaan dan pengelolaan lahan seluas sekitar 30 hektare tersebut, termasuk apakah masih terdapat hubungan KSO dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara maupun PT Sailan Antau Batuah mengenai tudingan tersebut belum diperoleh.
Konfirmasi dari kedua pihak diperlukan untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas informasi yang berkembang di lapangan.
HMTN-MP menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar status serta dasar pengelolaan lahan dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. (Red).