Asahan (WartaDhana.Com): Puluhan masyarakat dan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (9/9/2026), meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN MP) untuk mengembalikan hak atas lahan seluas 415 hektar yang diduga dikuasai secara sepihak oleh pihak swasta.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Ketua Umum DPP HMTN MP, Asril Naska, Ketua Satgas Nasional HMTN MP, Ir. Budi Ilham Nst, serta puluhan warga dan pengurus Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya.

Mantan Kepala Desa Sidomulyo tahun 2006, Suyitno (66), menceritakan awal mula konflik sengketa lahan tersebut. Pada tahun 2017, salah seorang pihak direksi perusahaan swasta PT Pulahan Seruai bernama Jimy Hidayat menawarkan ganti rugi lahan sebesar Rp30 juta per hektar. Namun, masyarakat menolak dan mempertahankan harga Rp100 juta per hektar.
Dua bulan pascapenolakan dan tanpa adanya kesepakatan, pihak perusahaan diduga melakukan eksekusi sepihak dengan menurunkan sekitar 12 unit alat berat (excavator/beko) untuk merusak, menumbang tanaman warga, dan menguasai lahan tersebut secara paksa.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya, Muhammad Bandung (65), menjelaskan bahwa masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1993 hingga 2007 dengan bercocok tanam pisang, kelapa, dan tanaman perkebunan lainnya tanpa ada masalah, bahkan telah dilengkapi surat Camat hingga Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan berbatas alam Sungai Aek Naijo tersebut berbatasan langsung dengan kebun karet PT Pulahan Seruwai dan Kebun Air Batu Reg II PTPN IV.
Namun pada tahun 2007, secara mengejutkan lahan pertanian warga tersebut diklaim masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Pulahan Seruwai hingga berujung laporan ke Polres Asahan. Warga menduga kuat adanya “permainan” dan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan BPN Kabupaten Asahan, terlebih dengan diterbitkannya wilayah plasma seluas 300 Ha melalui SK 13 Tahun 2022.
Menanggapi aduan warga, Ketua Satgas Nasional HMTN MP, Ir. Budi Ilham Nst, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Pihaknya menetapkan target dalam waktu satu bulan ke depan untuk membawa berkas legalitas dan dugaan pelanggaran hukum ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini diambil untuk mengusut tuntas oknum pejabat yang bertanggung jawab memproses dan mengeluarkan rekomendasi izin HGU di atas lahan yang jelas-jelas milik masyarakat.
Melalui pendampingan ini, masyarakat Desa Sidomulyo berharap lahan seluas 415 Ha yang menjadi tumpuan hidup mereka dapat kembali sepenuhnya dan keadilan dapat ditegakkan. (Red)