31 Agustus 2026
IMG-20260831-WA0048_copy_283x153_1
Teks foto: Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Lahan di Tahura Bukit Soeharto. (Ist)

Kalimantan Timur (WartaDhana.Com): Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan yang berada di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Dalam penindakan tersebut, Satgas menyebut menemukan pelanggaran kawasan hutan yang dikuasai oleh PT Singlurus Pratama seluas 111,71 hektare.

Tindakan tersebut dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi, bersama Wakil Ketua I dari unsur TNI, Wakil Ketua II dari unsur Bareskrim Polri, Komandan Satgas Penertiban Tambang Ilegal Mayjen Edwin, serta perwakilan 12 kementerian/lembaga terkait.

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan sejak Oktober 2025 serta penelusuran dokumen dan pemeriksaan terkait, Satgas menyatakan terdapat pelanggaran kawasan hutan seluas 111,71 hektare yang berkaitan dengan aktivitas PT Singlurus Pratama,” sebut Dr. Barita Simanjuntak Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI dan juru bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan kepada media, Senin (31/8/2026).

Lebih lanjut dijelaskannya, atas pelanggaran tersebut, pemerintah mengenakan denda administratif sebesar Rp147.311.021.000.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menguasai kembali kawasan hutan yang digunakan secara tidak sesuai dengan ketentuan serta memastikan kawasan tersebut dapat dipulihkan dan dikembalikan fungsinya.

Berdekatan dengan Kawasan IKN

Satgas menegaskan bahwa lokasi penindakan memiliki posisi strategis karena berada di kawasan yang berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kawasan Tahura Bukit Soeharto dinilai memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekologis kawasan IKN. Karena itu, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi mengancam kawasan hutan maupun lingkungan di sekitar wilayah penyangga IKN.

Selain penguasaan kembali kawasan, pemerintah juga menekankan pentingnya pemulihan ekologis. Perusahaan diwajibkan menjalankan langkah-langkah pemulihan, antara lain reklamasi, penutupan lubang tambang dan reforestasi sesuai ketentuan yang berlaku, katanya.

Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak kerusakan lingkungan serta mencegah potensi terjadinya erosi, banjir bandang hingga pencemaran akibat air asam tambang di wilayah Kutai Kartanegara dan sekitarnya.

Satgas Tegaskan Fokus pada Aktivitas Ilegal

Oleh karena itu, penindakan tersebut merupakan bagian dari mandat Satgas PKH sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Satgas memiliki sejumlah tugas utama, di antaranya menguasai kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, menagih denda administratif serta melakukan pemulihan aset kawasan hutan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan berdasarkan perizinan resmi dan mematuhi ketentuan tidak perlu khawatir. Penertiban diarahkan terhadap praktik-praktik yang dinilai melanggar ketentuan dan merugikan negara maupun lingkungan.

Selain sanksi administratif, Satgas juga menyatakan bahwa apabila dalam proses penanganan ditemukan indikasi tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya, proses pengusutan akan dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Satgas PKH juga membuka ruang koordinasi dan kerja sama dengan Otorita IKN, kementerian/lembaga terkait serta masyarakat dalam rangka menjaga kawasan hutan dan memastikan proses pemulihan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Selain itu juga, penertiban kawasan Tahura Bukit Soeharto ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat pengawasan kawasan hutan strategis, khususnya wilayah yang memiliki keterkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan dan kawasan penyangga IKN, jelasnya. (Red)