20 Agustus 2026
IMG-20260819-WA0179_copy_614x614
Teks foto: Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Dampingi Ketum HMTN-MP RDP Dengan Komisi IV DPR-RI. (Ist)

Jakarta (WartaDhana.Com): Komisi IV DPR RI menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria, sengketa lahan pertanian, dan perambahan kawasan hutan tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi semata.

Diperlukan political will yang kuat dari pemerintah pusat serta koordinasi terpadu antar-kementerian agar persoalan klasik yang kerap berulang di daerah dapat tuntas secara mendasar.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Endang S. Thohari saat melakukan RDP bersama DPP HMTN-MP dan HMTN -MP Sumut penyerapan aspirasi masyarakat terkait tumpang tindih lahan dan status kawasan hutan masyarakat Desa Kosek Putih Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (19/8/2026).

Dihadapan Ketua Umum HMTN -MP, dan Ketua Satgas Nasional HMTN MP Budi Ilham Nasution beserta perwakilan masyarakat dato Desa Kosek Putih Kab Paluta menjelaskan, kelemahan utama dalam penanganan sengketa lahan masyarakat selama ini terletak pada ego sektor dan lemahnya koordinasi antar-kementerian/lembaga terkait, mulai dari Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, hingga Kementerian Pekerjaan Umum, sebut Politisi dari Fraksi Partai Gerindra.

“Persoalan yang disampaikan masyarakat ini sebetulnya klasik tapi sering terjadi berulang kali. Kenapa? Karena tidak ada koordinasi yang baik antar-kementerian dan butuh political will yang kuat. Jalan keluarnya itu tidak hanya di Komisi IV, tapi menyangkut BPN dan kementerian lain seperti PU terkait irigasi. Harus ada koordinasi yang kuat,” ujar Endang S. Thohari.

Mantan pejabat Kementerian Pertanian selama 30 tahun tersebut menilai, penyelesaian konflik agraria harus ditarik ke dalam kerangka kebijakan nasional yang konsisten dan berkelanjutan. Menurutnya, perataan status lahan dan pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat harus dilakukan berbasis data teknis yang akurat, termasuk analisis zona agro-ekologi dan kesuburan tanah.

Terkait skema pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat, Endang menegaskan bahwa Komisi IV DPR RI terus menginventarisir dan memastikan agar kebijakan tersebut benar-benar diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, bukan justru dimanfaatkan oleh oknum korporasi atau pengusaha hutan nakal.

“Kita harus pastikan skema pelepasan kawasan hutan ini benar-benar untuk masyarakat. Kita inventarisir bagaimana pengusaha-pengusaha hutan yang nakal harus diberi sanksi tegas, jangan sampai justru dimanfaatkan oleh pihak korporasi yang terlanjur merambah hutan secara ilegal,” tegas Legislator Dapil Jawa Barat III tersebut.

Selain masalah pertanahan, Endang juga menyoroti pentingnya penguatan anggaran riset dan inovasi pertanian/kehutanan di kementerian mitra. Riset berbasis keanekaragaman hayati dan varietas unggul dinilai krusial agar masyarakat tidak terpedaya oleh klaim-klaim bibit atau produk pertanian yang belum teruji secara ilmiah di lapangan.

Penyampaian pandangan dari Komisi IV DPR RI ini merupakan tindak lanjut atas dokumen materi aspirasi yang disampaikan oleh Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) dalam RDPU bersama Komisi IV DPR RI.

Berdasarkan paparan resmi HMTN-MP, terdapat sejumlah persoalan agraria dan kawasan hutan di daerah yang diserahkan ke DPR RI. Hal tersebut meliputi sengketa lahan pertanian masyarakat eks HGU PT Tor Ganda di Desa Kosik Putih Sumatera Utara, sengketa lahan pertanian masyarakat eks HGU PTPN di Warungkiara Sukabumi, hingga penetapan kawasan hutan yang berdampak pada masyarakat Nagari Rantau Simalenang di Pesisir Selatan Sumatera Barat.

Selain itu, aduan juga mencakup maraknya tumpang tindih kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara serta persoalan infrastruktur irigasi pertanian masyarakat di wilayah Subang Barat, Jawa Barat.

Seluruh berkas dan data aspirasi tersebut selanjutnya akan dihimpun dan dikordinasikan oleh DPR RI bersama kementerian terkait guna merumuskan skema penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat, kata Endang yang akrab disapa bang Alek.

Sementara itu, Ketua Satgas Nasional HMTN MP yang juga merupakan Ketua PLT HMTN MP Sumut Budi Ilham Nasution mengatakan, pada prinsipnya sangat puas dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR-RI, karena bisa dikabulkan melaksanakan RDP.

‘”kita serahkan agar kepada pimpinan DPR-RI menindaklanjuti/menjadwalkan sidang untuk koordinasi kepada Ketua DPR atau Ketua Fraksi untuk mengambil keputusan. Agar masyarakat memiliki kepastian perihal lahan tersebut. Artinya, agar di proses dan ditindak lanjuti pelepasan untuk masyarakat,” ujar Ketua Satgas Nasional HMTN MP kepada media, Rabu (19/8/2016).

Dikatakannya, dalam pertemuan RDP dengan. DPR-RI masyarakat desa Kosek Putih yang dipimpin oleh Sutikno selaku Koordinator dato masyarakat yang juga merupakan Ketua DPD HMTN Kabupaten Paluta sangat terharu dengan pertemuan tersebut

“Karena masyarakat bisa langsung menyampaikan aspirasinya ke DPR-RI dari gerbang DPR-RI. Dengan adanya undangan secara resmi dari DPR-RI melalui HMTN Pusat, HMTN-MP Provinsi untuk mewakili masyarakat yang lahannya dirampas oleh mafia-mafia yang tidak bertanggungjawab,” sebut Budi Ilham. (Wind)