Medan (WartaDhana.Com): Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Sumut Dedi JP. Harahap menerima audiensi Wakil Bupati Kabupaten Toba serta jajarannya dan masyarakat Desa Siregar Aek Nalas, terkait usulan perubahan wilayah pertambangan untuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kabupaten Toba, pada Jumat (5/6/2026).
Lebih lanjut dikatakan Kadis, audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitaan viral terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Danau Toba, yang telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui kegiatan monitoring lapangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah III di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan.

Sehingga, Pemerintah Kabupaten Toba menyampaikan usulan WPR yang berada di lokasi Desa Siregar Aek Nalas yang telah dikelola masyarakat secara tradisional dan turun-temurun. “Lokasi ini diidentifikasi berada di Kawasan Geopark Kaldera Toba, sehingga dibutuhkan kajian komprehensif terkait dengan aturan yang berlaku,” jelas Kadis.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi usulan WPR tersebut dan akan dilakukan tindak lanjut serta pembahasan dengan pihak yang terkait, sebut Kadis yang didampingi Sekretaris, serta Kabid yang membidangi. (Red/rel)