20 April 2026
IMG-20251107-WA0164_copy_1024x682
Teks foto: Dugaan Penjualan Aset PTPN 1 Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo, Kejatisu Tahan Mantan Dirut PTPN 2 IP Periode 2020-2023 . (Ist)

 

Medan (WartaDhana.Com): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tersangka Irwan Peranginangin (IP), Direktur PTPN 2 periode 2020-2023. IP ditahan terkait dugaan penjualan aset PTPN 1 Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

Demikian hal tersebut dikatakan. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman kepada media, Jumat (7/11/2025) malam. Lebih lanjut dikatakan  penahanan dilakukan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Penyidik Kejati Sumatera Utara pada hari ini menahan tersangka IP, yaitu Direktur PTPN 2 tahun 2020 sampai dengan 2023. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN 1 Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land,” ujarnya.

Dikatakannya, IP selaku Direktur PTPN 2 pada masa jabatannya, yaitu menyertakan aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.

“Perbuatan tersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara periode tahun 2022 sampai dengan 2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2022, dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode tahun 2022 sampai dengan 2025 telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, lanjutnya, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.

Tersangka IP, penyidik menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-24/L.C.D.2/SD.2/11/2025 tanggal 7 November 2025, dengan perintah melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan,” sebut Arif.

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, katanya. (Winda)