Medan (WartaDhana.Com): Sebanyak 13 penghuni Apartemen Podomoro City Medan yang tergabung Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu (PPDMB) yang diwakili Kantor Hukum Ali Leonardi N, S.H, S.E, MBA., M.H. & Associates secara resmi menggugat PT. Sinar Menara Deli Jakarta dan PT. Sinar Menara Deli ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Gugatan yang didaftarkan secara e-court pada Jumat (7/11/2025) teregister pada Rabu (12/11/2025) dengan Nomor Perkara No.1141/Pdt.G/2025/PN Mdn.
Demikian hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum PPDMB, Pramudya Tarigan kepada media, Rabu (12/11/2025) di Kantornya Jln HM Yamin Medan. Lebih lanjut dikatakan Pramudya Tarigan, gugatan yang diajukan adalah atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) karena pengembang dan pengelola tidak kunjung melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) sejak 2019 lalu.
“Nah, 13 penghuni sejak membeli apartemen sejak 2019 lalu hingga kini belum melakukan penandatanganan AJB sebagai sarat untuk mengurus sertifikat hak milik atas apartemen yang telah dibeli. Sehingga para konsumen merasa dirugikan,” ujarnya.
Dalam hal ini, selain telah melakukan pembayaran pembelian apartemen, penghuni juga dibebankan untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pihak pengembang dengan sebesar 5% dari harga apartemen yang dibeli.
“Jadi, nilai variasi sesuai ukuran apartemen. Khusus yang 13 konsumen, harga apartemen yang dibeli pada rentang harga Rp1,5 miliar hingga Rp 3 miliar per unit. Artinya masing -masing konsumen telah menyerahkan uang sebesar Rp75 juta sampai Rp 150 juta kepada pihak manajemen Podomoro City Medan. Sehingga jika dihitung secara keseluruhan mencapai puluhan miliar lebih” katanya.
Oleh karena itu, sebelum menempuh jalur hukum, pihak penghuni telah terlebih dahulu melayangkan somasi kepada pengelola Apartemen Podomoro City Medan.
“Sebelum kita melakukan gugatan para penghuni sebelumnya telah mengirim surat ke pengembang agar segera dilakukan pertemuan untuk penandatanganan AJB,” jelasnya.
Setelah undangan itu tidak digubris oleh pihak pengelola, kemudian ke-13 penghuni melayangkan somasi kepada pengembang Podomoro City Medan. “Karena sudah dua kali somasi yang dilayangkan tidak digubris oleh pihak pengembang, makanya dilakukan gugatan ke PN Medan,” sebutnya .
Sementara salah seorang penghuni bernama Kasan yang juga Ketua PPDMB menyebutkan bahwa gugatan yang dilakukan terhadap pengembang Podomoro City Medan karena merasa dirugikan.
Kasan yang mengaku membeli apartemen pada 2019 lalu, hingga kini belum melakukan penandatanganan AJB meski telah mengeluarkan uang BPHTB sebesar Rp 75 juta.
“Saya beli itu tahun 2019. Tapi belum melakukan penandatanganan AJB. Sehingga karena belum ada AJB maka konsumen kan tak bisa mengubah menjadi sertifikat hak milik (SHM). Padahal kami sudah membayar BPHTB yang dititipkan ke ke pengembang, ” sebutnya didampingi konsumen lain bernama Rusli.
Dikatakan, total kerugian konsumen yang dihitung mencapai puluhan miliar rupiah yang terdiri dari harga apartemen dan uang BPHTB dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dititipkan kepada pengembang Podomoro City Medan.
” Kami, jika pihak pengembang Podomoro City Medan tidak memberikan AJB. Kami menuntut uang kami dikembalikan baik itu uang pembelian apartemen maupun uang BPHTB serta PBB yang dititipkan melalui pengembang,” pungkasnya.
Secara terpisah, ketika WartaDhana.Com mencoba mengkonfirmasi persoalan diatas kepada Indra Akbar yang disebut-sebut sebagai Publik Relation (PR) di perusahaan pengembang Podomoro City Medan melalui telefon selular +62 813-6262-XXXX, Jum’at (14/11/2025) siang belum ada jawaban sampai berita ini diturunkan. (Winda)