20 April 2026
IMG_20250926_215946_copy_115x149
Teks foto: Kadis LHK Sumut Heri W. Marpaung: Pemprovsu Tidak Akan Beri Ruang Bagi Perusahaan Yang Melanggar Aturan, Saya Tidak Pernah Keluarkan Izin PT SAS. (Ist)

 

(WartaDhana.Com): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak akan memberi ruang bagi perusahaan yang melanggar aturan lingkungan.

 “Saya tidak pernah mengeluarkan izin langsung kepada PT SAS saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara. Saya juga tidak akan memberi ruang bagi perusahaan yang melanggar aturan lingkungan,” tandas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri W. Marpaung  kepada media, Jumat (26/9/2025) petang.

Hal tersebut dikatakan Kados LHK Heri W. Marpaung perihal adanya polemik izin operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SAS di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara masih terus bergulir. Di tengah keresahan publik terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Lebih lanjut dijelaskan Heri, apabila ada yang menuduh saya menandatangani izin, itu fitnah. Proses perizinan memiliki mekanisme jelas dan bukan kewenangan Pj Bupati. Izin usaha berada di ranah dinas teknis dan DPMPTSP. Mari kita luruskan agar publik tidak terjebak pada informasi yang salah, kelas Heri yang juga merupakan mantan Sekda Labuhan batu Selatan (Labusel). 

Selain itu juga, sebagai bentuk tanggung jawab, Heri memastikan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup akan segera diturunkan ke Batu Bara. Tim ini akan memeriksa dokumen lingkungan, menilai kesiapan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta memverifikasi laporan masyarakat mengenai pencemaran.

“Kami tidak akan tinggal diam. DLHK Sumut bersama Gakkum LH akan melakukan investigasi lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas sesuai undang-undang akan dijatuhkan. Tidak ada kompromi,” ujar Heri yang cukup dekat berbagai kalangan. 

Heri juga menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Menurutnya, investasi tidak bisa dijadikan alasan untuk merusak alam.

“Investasi memang penting untuk pertumbuhan daerah, tapi lingkungan jauh lebih penting. Pemerintah harus memastikan masyarakat terlindungi. Lingkungan yang rusak akan jadi beban anak cucu kita. Itu sebabnya, penegakan hukum lingkungan adalah prioritas kami,” ujarnya.

Sikap Heri sejalan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam Pasal 36 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus mendapatkan izin lingkungan terlebih dahulu sebelum beroperasi.

Sementara Pasal 109 menegaskan bahwa pelaku usaha yang memulai kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur bahwa setiap pemanfaatan kawasan hutan harus memperhatikan aspek kelestarian fungsi lingkungan. Perusakan kawasan hutan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar (Pasal 78).

Heri menegaskan, regulasi ini harus menjadi pegangan bersama, baik pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat.

“Undang-undang sudah jelas. Setiap perusahaan wajib memenuhi izin lingkungan dan bertanggung jawab penuh terhadap dampak yang ditimbulkan. Kalau aturan dilanggar, sanksinya bukan hanya administratif, tapi juga pidana,” kata Heri yang akrab disapa bang Her. (Red)