20 April 2026
TimePhoto_20250514_150254_copy_1305x979
Teks foto; Cabjari Medan Labuhan Musnahkan Barang Bukti Dari Hasil 363 Perkara. (Winda)

Medan (WartaDhana.Com): Kepala Cabjari Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, SH, MH, melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap 

“Barang  bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 363 perkara yang telah memiliki putusan pengadilan tetap,” ujar Kepala Cabjari Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, SH, MH, didampingi Kapolsek Labuhan Deli, dan instansi terkait lainnya kepada wartawan usai melakukan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Cabjari Labuhan Deli, Rabu (14/5/2025).

Metode  pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, hingga dirusak total sesuai jenis barangnya, agar tidak dapat dipergunakan kembali,” tambah Hamonangan.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah Medan bagian utara, kata Cabjari yang cukup dekat dengan media

Pada kesempatan tersebut Cabjari juga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari narkotika, senjata tajam, barang hasil tindak kejahatan, dan alat judi dan juga Hp. Dengan dilakukan pemusnahan tersebut  agar barang-barang ini tidak bisa disalahgunakan kembali, jelas Cabjari Hamonangan yang cukup dekat dengan berbagai kalangan.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain: Sabu-sabu: 473 gram, Ganja: 355,8 gram, Ekstasi: 450,3 gram, 13 bungkus serbuk campuran bahan ekstasi, Timbangan elektrik berbagai jenis, Senjata tajam seperti parang, Pakaian, koper, topi, dan tas hasil tindak pidana. Beberapa unit handphone dari perkara narkoba dan judi. Dua unit mesin tembak ikan (judi elektronik). 

Jumlah keseluruhan perkara terdiri dari: 202 perkara narkotika. 82 perkara orang dan harta benda. 79 perkara keamanan negara dan ketertiban umum, kata Kacabjari. ( Red)