22 Maret 2025
Teks foto: Kepala Staf Resimen Arhanud 2/SSM Letkol Arh Arip Budi Cahyono, S.E.: Pengeroyokan Praka DSL Diselesaikan Secara Damai. (Ist)

Pancur Batu (WartaDhana.Com): Kepala Staf Resimen Arhanud 2/SSM, Letkol Arh Arip Budi Cahyono, S.E. menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat memperpanjang masalah ini dan lebih memilih untuk fokus pada perdamaian.

“Setelah ketiga pelaku memohon maaf dan mengakui kesalahan mereka, kami pun menerima dengan lapang dada,” ujar Letkol Arip didampingi Kapendam I/BB Kolonel Inf Dody Yudha, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dr. Krisnat, S.E., M.H di Kantor Polsek Pancur Batu pada Jumat (7/2/2025).

Teks foto: Perdamaian tercapai antara Praka DSL, anggota Resimen Arhanud 2/SSM, dan tiga pelaku pengeroyokan dirinya di Kantor Polsek Pancur Batu.

Perdamaian tercapai antara Praka DSL, anggota Resimen Arhanud 2/SSM, dan tiga pelaku pengeroyokan dirinya di Kantor Polsek Pancur Batu. Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menandatangani surat perjanjian damai sebagai bukti penyelesaian masalah.

Peristiwa ini menjadi langkah positif bagi terciptanya perdamaian, tidak hanya untuk Kodam I/BB, tetapi juga bagi warga masyarakat Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, tempat terjadinya pengeroyokan terhadap Praka DSL pada Rabu (29/1/2025) lalu.

Teks foto: Perdamaian tercapai antara Praka DSL, anggota Resimen Arhanud 2/SSM, dan tiga pelaku pengeroyokan dirinya di Kantor Polsek Pancur Batu.

Pada kesempatan tersebut, Kapendam I/BB, Kolonel Inf Dody Yudha, yang hadir menyaksikan penandatanganan perjanjian damai tersebut, menjelaskan bahwa masalah ini telah diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan. Ketiga pelaku, BS (32), OT (23), dan JK (24), yang telah menyerahkan diri, juga menyampaikan permohonan maaf. Resimen Arhanud 2/SSM pun memaafkan mereka.

“Masalah ini selesai di sini tanpa ada tuntutan lainnya terhadap pelaku pegeroyokan. Resimen Arhanud 2/SSM juga akan mencabut Laporan Polisi (LP) yang telah dibuat di Polsek Pancur Batu,” ujar Kapendam.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dr. Krisnat, S.E., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan akan segera dihentikan setelah perdamaian tercapai antara kedua belah pihak. “Kasus ini akan kami tutup, karena dicabutnya LP menjadi dasar bagi kami untuk menghentikan gelar perkara,” ungkap Kapolsek.

Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan hubungan harmonis antara warga dan TNI, khususnya Resimen Arhanud 2/SSM, dapat terus terjaga setelah insiden pengeroyokan tersebut, kata Kapolsek. (Winda/Pendam)