20 Juni 2025
IMG_20240610_100348_copy_200x104
Teks foto: Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Dr. H. Zulfan Efendi S.Ag, M.Si

Medan (WartaDhana.Com): Sebanyak dua tamu Allah  asal Provinsi Sumatera Utara wafat di tanah suci sepanjang proses pemberangkatan tamu Allah  Embaraksi Medan Tahun 1445 H / 2024 M.

Demikian hal tersebut dikatakan Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Dr. H. Zulfan Efendi, S.Ag, M.Si kepada pers di Asrama Haji Medan, Senin (10/06/2024). Lebih lanjut dikatakannya, tamu Allah  yang wafat atas nama Aurisnayati Abdul Jalil (61 tahun) Kloter 12 asal Kabupaten Deli Serdang, wafat di Rumah Sakit Arab Saudi Mekah tanggal 7 Juni 2024.

“Satu orang lagi jemaah yang wafat atas nama Ruhum Hasibuan (61 tahun) Kloter 10 asal Kabupaten Padang Lawas, wafat di Rumah Sakit King Faisal Mekah tanggal 9 Juni 2024,” ujarnya.

Selain itu juga disebutkannya, Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi. “Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,” jelasnya.

Dalam hal ini Zulpan Efendi juga menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

“Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” ujarnya.

Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh ahli waris jemaah haji yang wafat ke Kemenag Kabupaten/Kota domisili. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. (Winda)