Medan (WartaDhana.Com): Dilantiknya Pejabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Mayjend TNI (Purn) Hasanuddin oleh Presiden Jokowi sudah sesuai dengan Permendagri No. 4 Tahun 2023. Hasanuddin merupakan orang yang tepat untuk jadi Pj Gubsu.
“Yang mana bunyi dalam BAB II di Pasal 3 dan Pasal 4 yang menyatakan pengusulan PJ Gubernur, Bupati atau Walikota dilakukan oleh Menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD,” jelas Praktisi Hukum Jhony Sandri Ritonga kepada wartawan, Rabu (6/9) di Medan.
Lebih lanjut dikatakan Jhony, secara hukum tidak ada prosedur hukum yang dilanggar dalam penetapan Pj Gubernur Sumatera Utara. Karena merujuk dari Permendagri tersebut, keciali ada point-point yang tidak di penuhi oleh calon Pj tersebut lantas tetap di jadikan sebagai Pj.
Secara hukum tidak ada celah untuk menolak penetapan Pj Gubernur Sumatera Utara kalau lah landasanya adalah Permendagri tersebut, sebut Jhony.
lebih lanjut lagi lagi ditambahkan Jhony, dengan dilantiknya Hasanuddin sudah jelas tidak memiliki kepentingan apa-apa terhadap calon-calon Gubernur mendatang. Mengingat hasil rekom dari DPRD Sumut tak satupun yang lolos. Dalam hal ini saya salut dengan Presiden, katanya.
“Apalagi kita ketahui kalau pak Hasanuddin merupakan mantan Pangdam I/BB. Pastinya beliau sudah paham dengan kondisi masyarakat Sumatera Utara. Selamat bertugas pak Hasanudin. Smoga amanah ya pak,” ujar Jhony. (Winda)