Medan ( WartaDhana.Com): Dengan adanya kebijakan larangan menjual pakaian bekas (Monza), diperkirakan 99 persen pedagang menolak diberlakukannya larangan penjualan pakaian bekas dimana didaerah Sumatera Utara lebih dikenal dengan sebutan barang monza.
Sehingga, kebijakan larangan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pedagang yang selama ini sangat bergantung dari penjualan baju bekas impor. Diketahui perjalanan panjang baju bekas impor awalnya berangkat dari persoalan di kalangan masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan sandang murah.
Kemudian seiring berjalannya waktu konsumen peminat pakaian bekas semakin meluas dan bergeser tidak hanya diminati oleh kalangan bawah yang dianggap tidak mempunyai daya beli terhadap pakaian produk baru tetapi kini malah disukai oleh mereka yang begitu mengetahui tentang merk atau para kolektor pemburu barang brandid dengan kuantitas dan kualitas yang sangat baik.
Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pelarangan impor pakaian bekas ini dalam rangka melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Ditahun 2023 penindakan mulai galak dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti hal ini. Penindakan tegaspun dilakukan sebagaimana yang telah dipublish berbagai media massa baik cetak, online dan elektronik yang menjadi tranding topic menghiasi pemusnahan pakaian import bekas yang jika dinominasikan nilainya mencapai ratusan miliar
Menaggapi hal ini Kadis Perindustrian,Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara (Disperindag dan ESDM Provsu) Mulyadi Simatupang Senin (3/4), menghimbau jangan lagi membeli bal-balan pakaian bekas impor karena itu memang dilarang.
Menurut Mulyadi yang namanya aturan harus dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena cepat atau lambat pihak terkait akan segera melakukan penindakan.
“Sebenarnya aturan dari dulu juga sudah ada aturannya itu bukan hanya sekarang ya, tetapi saat ini kita sedang menghadapi hari besar Idul Fitri. Silahkanlah dihabisin barangnya, dijual dulu tapi kita minta ya jangan membeli produk-produk impor itu lagi, ” ungkap Mulyadi memberikan ruang waktu bagi pedagang pakaian bekas untuk menjual habis sampai batas tertentu sehingga para penggiat monza tidak terlalu merugi.
Untuk penindakan kepada pedagang pakaian bekas Kadis Perindag dan ESDM Provsu ini mengaku tidak melakukan penindakan dulu tetapi hanya menyarankan kepada pedagang yang ada sekarang. Walaupun disisi lain telah dilakukan rapat-rapat dengan APH, Polda, OPD dan Instansi terkait maupun DPRD Sumut terkait Thrift shop ini.
Mulyadi menyampaikan, pakaian bekas ini memang murah hanya saja jika ditinjau dari sisi kesehatan sangatlah sensitif. Karenanya disyarankan kepada masyarakat luas memilih atau membeli pakaian baru produk dalam negeri saja yang harganya juga masih sangat terjangkau.
“Jangan lagilah, membeli pakaian bekas yang diimpor karena biasanya mereka itu beli dalam bentuk bal dan itu ada di gudang-gudang dan sudah pasti bukan masuk dari pelabuhan-pelabuhan yang resmi pasti masuknya dari pelabuhan tikus. Nah sudah pasti ya Saya kira mungkin APH yang lebih paham menjawabnya itu. Memang saat ini belum sampai ke situlah pembahasan kita tapi memang saya kira nanti ujung-ujungnya juga harus ke situ.” jelaskan Mulyadi.. (winda)