Medan (WartaDhana.com): Niat hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, pasangan sejoli berinisial SS (27) warga Jalan Perkutut Kecamatan Medan Helvetia dan teman wanitanya SL alias M (40) penduduk Jalan Setia Luhur Medan keburu diringkus unit Reskrim Polsek Sunggal, Kamis (10/9) sekira pukul 18.00 wib dari kawasan Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia.
Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita satu paket kecil sabu siap pakai. Penangkapan itu, diungkapkan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan, Jumat (11/9) sekira pukul 16.00 wib.
Sabu dibeli dari Klambir V
Dikatakan Budiman, terungkapnya kasus kepemilikan narkoba tersebut berdasarkan laporan warga yang menjelaskan bahwa kedua tersangka, membeli barang haram tersebut dari kawasan Jalan Klambir V tepatnya di Gang Pantai.
Karena itulah, petugas langsung menyelidikinya. Ketika berada di kawasan Klambir V, petugas melihat kedua tersangka sesuai ciri-ciri yang dikatakan warga keluar dari Gang Pantai tersebut.
Tak mau buruannya lolos, polisi yang berpakaian langsung mengejarnya hingga akhirnya berhasil membekuk keduanya di kawasan Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu siap pakai. “Sabu baru kami beli seharga Rp100 Ribu dari pengedar, rencananya akan kami pakai berdua,” ujar tersangka.
“Keduanya kita amankan di sel Mapolsek Sunggal guna proses, keduanya kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) Junto 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” tegas Budiman menandaskan. (Dian)
Editor : Winda