13 November 2024
Teks foto: Pelaku Pencuri Ban (tengah) Diapit Penyidik Polsek Sunggal ( Dian)

Sunggal (WartaDhana.com): Niat menjual hasil curiannya, seorang lelaki berinisial MP (29) penduduk Jalan Binjai, Kecamatan Sunggal DS malah ketangkap polisi di rumahnya, Minggu (23/8) malam. Kasus tertangkapnya pelaku, dijelaskan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH Sik melalui Kanit Reskrim AKP Budiman SE MH kepada wartawan, Senin (24/8) sekira pukul 15.15 wib.


Diungkapkan Budiman, pelaku dibekuk berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) korbannya NAF (42) warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal DS ke pihak Polsek Sunggal tentang peristiwa pencurian dengan kerugian 5 buah ban mobil, mesin air dan sepatu yang diperkirakan mencapai Rp13 Juta pada, Sabtu (22/8) kemarin. Karena laporan itulah, petugas menindaklanjutinya.


Setelah memintai keterangan korban serta memeriksa beberapa orang saksi, tutur Budiman, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal dipimpin langsung Panit Reskrim Iptu Jefri Simamora SH langsung melakukan penyelidikan.
Dengan menyaru sebagai pembeli, polisi kemudian berkomunikasi melalui telepon selular dengan pelaku.


Setelah melakukan kesepakatan harga, pelaku mengajak polisi bertransaksi jual-beli di kediamannya.
Begitu polisi melihat barang bukti hasil curian, pelaku langsung dibekuk tanpa dapat melakukan perlawan. Selanjutnya, polisi segera memboyong pelaku ke Mapolsek Sunggal untuk diintrogasi guna pengembangan.


Berdasarkan pengembangan, pelaku MF mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian tersebut dibantu seorang temannya berinisial Jon (DPO).


Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku MF mendapatkan imbalan 5 ban. Sementra Jon mendapatkan mesin air serta sepatu.
Pihak kepolisian juga menyarankan agar pelaku Jon yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) secepatnya segera menyerahkan diri.
“Pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun. Sementara untuk pelaku Jon, kami harapkan secepatnya menyerahkan diri,” tegas Budiman. (Dian)