10 Oktober 2024

Medan (WartaDhana.com): Satuan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal berhasil meringkus dua orang bandar narkoba jenis ganja dari kawasan Jalan Gatot Subtoto, Kelurahan Sei Sekambing C Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (1/8) sekira pukul 15.30 wib.


Hal tersebut, dijelaskan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH Sik melalui Kanit Reskrim AKP Budiman SE kepada wartawan, Senin (3/8) sekira pukul 15.30 wib. Kedua bandar narkoba tersebut, ujar Budiman, masing-masing bernama Rudi Dermawan (38) warga Jalan Ibus Raya No13A Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Baru dan Sunarko alias Eko (47) warga Sei Mencirim Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti 5 amplop kecil ganja.


Diungkapkan Budiman, keberhasilan tersebut berkat laporan warga kepada polisi yang mengatakan bahwa sering dilakukan transaksi narkoba di kawasan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Karena laporan itulah, polisi langsung melakukan penyelidikan.


Berdasarkan informasi warga, tutur Budiman, petugas kepolisian berpakaian preman langsung bergerak melakukan penyamaran. Setiba di lokasi yang dimaksud, polisi melihat ciri-ciri tersangka Eko sesuai yang diinformasikan. Tanpa banyak tanya, polisi langsung membekuknya. Saat digeledah, polisi menemukan 5 paket kecil daun ganja kering dari saku celana panjangnya.
Setelah mengintrogasi Eko, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang temannya bernama Rudi. Atas pengakuan itu, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Rudi di kediamannya tanpa dapat melakukan perlawanan.


Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, kedua tersangka meringkuk di sel Polsek Sunggal. “Rudi dan Eko dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 111 Ayat (2) UU RI Nomor35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. (Dian)