7 Oktober 2024

Medan (WartaDhana): Satuan unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus tiga orang begundal yang mencuri di rumah kos pada Minggu, (5/4) sekira pukul 03.00 wib kemarin.

Hal itu ditegaskan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH Sik melalui Kasi Humas, Aiptu Ronny Sembiring kepada wartawan, Sabtu (11/4) di Mapolsek Sunggal.


Dijelaskan Ronny, penangkapan ketiga tersangka masing-masing bernama Matius Fernando Lafao (22), Hendra Tarigan (26) dan Ramaitan Lase alias Iman (21) ketiganya warga Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang berdasarkan Bukti Laporan Pengaduan korban May Rolas Togatorop (26) warga Jalan Melati Raya sesuai LP/224/B/IV/2020/SPKT Sek Sunggal tertanggal 5 April 2020.


Lebih lanjut dijelaskan Ronny, pada Jumat 3 April 2020 sekira pukul 12.00 wib kemarin, korban pergi ke rumah orangtuanya di kawasan Medan Denai dan meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci. Keesokan harinya, korban kembali ke kediamannya dan terkejut saat masuk ke dalam menyaksikan kondisi rumah sudah berantakan.

Melihat itu, korban langsung memberitahukan peristiwa tersebut kepada suaminya.
Setelah diteliti, barang-barang korban berupa jam tangan dan benda berharga lainnya hilang. Selanjutnya, ujar Ronny, korban bersama suaminya segera melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek Sunggal. Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa beberapa orang saksi, polisi kemudian mengintrogasi ketiga tersangka dan dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui semua perbuatannya.


“Ketiga tersangka, diduga melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 9 Tahun,” tegas Ronny. (Dian)