11 November 2024
Teks Foto: Tersangka Pencuri dan Penadah mobil curian

Sunggal (WartaDhana) : Petugas Polsek Sunggal memamerkan tangkapan pencurian mobil yang dilakukan oleh anak kandung sendiri beserta teman-temannya, Senin (2/12) sekira pukul 17.00 WIB.


Selain mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Grandmax Pick Up BK 8350 DC dan uang Rp3,8 Juta, polisi juga meringkus tersangka Siti Pratiwi (30) warga Jalan Stasiun Gang Amal Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Erwin (35) warga Jalan Klambir V Desa Lalang serta Rudi (39) warga Jalan Binjai Gang Jadi Kecamatan Sunggal, Ridwan alias Iwan (35) warga Jalan Ulayat, Tanjung Gusta dan Hairul alias Irul (41) warga Jalan Stasiun Desa Lalang. Sementara seorang temannya bernama Heri masih dalam buronan polisi.
Penangkapan para tersangka, berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) Pratikno (60) penduduk Jalan Stasiun Gang Amal yang tak lain adalah orangtua kandung tersangka Siti Pratiwi sesuai dengan LP/1899/K/XI/2019/SPKT Polsek Sunggal tertanggal 26 Nopember 2019 dengan Pasal 363 KUHPidana.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu S Ginting dan Kasubnit Aiptu Ngatijan menjelaskan, sebelumnya pada Rabu 20 Nopember 2019 sekira pukul 20.00 WIB kemarin, tersangka Siti mengambil kunci mobil milik orangtuanya.

Kemudian, Siti ditemani Erwin menemui Irul untuk melakukan pencurian. Selanjutnya, Siti memberikan kunci mobil milik ayahnya kepada Irul dan Heri.

Setelah mobil berhasil dicuri, kemudian kenderaan tersebut disimpan sementara di kediaman Iwan dan langsung menghubungi Rudi agar menjualkan mobil curian tersebut.

Pada Selasa, 26 Nopember 2019 korban menerima laporan korban tentang kehilangan mobil pick up. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dan identitas semua pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus para tersangka.

“Tersangka Siti, dijerat Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 55 Subs 367 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara. Untuk tersangka Irul, dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun penjara serta tersangka Erwin, Rudi dan Iwan dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan hukuman penjara 4 Tahun penjara,”tandas Yasir. (Dian)