Medan (Wartadhana): Kepala Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi dengan agenda Penguatan Kelembagaan OPD Kab/ Kota Se – Provinsi Sumatera Utara, Kamis (28/11).
Kadis Binamarga Sumut Ir. H.M.A Effendy Pohan, M.Si langsung membuka kegiatan sosialisasi yang tentunya menuju arah Kebijakan Pengembangan Pengaturan Perundang-Undangan Jasa Konstruksi.
Pada kesempatan tersebut dihadapan peserta sosialisasi, Kadis menyampaikan bahwa, urgensi kegiatan ini diperlukan untuk memetakan tugas dan fungsi Pemerintah daerah.
“Pemerintah Provinsi memiliki wewenang dalam penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan provinsi,” ujar Kadis didampingi oleh Kepala Seksi Pengaturan Bidang Bina Konstruksi.
Sedangkan pemerintah Kabupaten/Kota memiliki wewenang penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota, penerbitan Izin Usaha nasional kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi, kata Kadis dihadapan peserta. (Winda)