21 September 2026
IMG-20260920-WA0066_copy_640x480
Teks foto: Terkait Anggaran Revitalisasi Sekolah di Madina Diduga Disunat Hingga 5 s/d 15% dari Pagu. (Ist)

Terkait Anggaran Revitalisasi Sekolah di Madina Diduga Disunat Hingga 5 s/d 15% dari Pagu, Kadis Pendidikan Kab Madina: 

Mandailing Natal  (WartaDhana.Com): Adanya  kabar diseputaran Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara soal Anggaran Revitalisasi Sekolah di Kab Madina yang diduga disunat oleh oknum Dinas Pendidikan  hingga 5 s/d 15% dari Pagu. 

Untuk itu,  Kadis Pendidikan Kab Madina DR. Faisal menegaskan kalau berita tersebut tidak benar dan hoax. “Saya sudah konfirmasi ke anggota yang membidangi,” sebut Kadis Pendidikan yang juga merupakan mantan Kadis Kesehatan Kab Madina kepada WartaDhana.Com, Minggu (20/9/2026)

Dapat diketahui, sebelumnya Ketua DPC LSM GEMPUR (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kab Mandailing Natal (Madina) M. Sobirin Sitompul, S.Sos mengatakan, pekerjaan pembangunan gedung dalam program Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pasca Bencana Tahun Anggaran 2026 terindikasi bakalan dikerjakan secara asal-asalan. 

“Menurut pengakuan dari salah seorang Kepala Sekolah yang menerima kucuran dana dengan gamblang menjelaskan bahwa ada permintaan fee proyek dan pengaturan rekanan yang diatur oleh oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Madina,” jelas M. Sobirin Sitompul kepada media baru-baru ini di Kab Madina.  

Lebih lanjut dijelaskannya , awalnya oknum ASN Dinas Pendidikan Madina berinisial (IAR)   menjanjikan kepada kami akan diberikan keuntungan sebesar 10% dari pagu anggaran namun di penghujung mau pencairan dana proyek, terjadilah rotasi jabatan (IAR) , selanjutnya kami di undang oleh oknum ASN Dinas Pendidikan berinisial (DH) pengganti (IAR) untuk datang ke Panyabungan. Kemudian terjadilah pertemuan di salah satu Cafe Resto di depan SPBU Jalan Lidang, Panyabungan, jelas sumber kepada Sobirin. 

Dikatakan Sobirin,  menurut keterangan. sumber, pada pertemuan tersebut telah ditentukan siapa-siapa yang bakalan menjadi rekanan dan bahkan sempat terjadi tawar menawar fee yang akan diberikan, dari 10 %  kemudian 7% dan akhirnya diputuskan tetap hanya 5% keuntungan yang diterima oleh Kepala Sekolah. 

Masih kata sumber, ia mengaku tidak mengetahui secara jelas bila ada 10% setoran rekanan kepada pihak Dinas Pendidikan.

“Saya pernah dengar langsung dari rekanan mengatakan kepada saya, ibu jangan rewel kali minta barang sesuai RAB, soalnya kami juga sudah setor ke Dinas sebanyak 10%,” tutur sumber menirukan ucapan rekanan nya. 

Sobirin mengatakan,”bila pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan dari pagu anggaran telah dikurangi sebesar 15% dapat diprediksi pekerjaan proyek itu akan amburadul, analisa saya bila pagu anggaran sebesar 700 juta  dikurangi volume sebesar 15% maka sisa pelaksanaan anggaran pekerjaan tinggal 85% atau sebesar Rp.595.000,000.  dikurangi lagi dari keuntungan yang diambil  oleh rekanan maka bisa jadi anggaran pekerjaan proyek terealisasikan hanya sebesar Rp.455.000.000.- dari pagu anggaran sebesar Rp.700.000.000.-“.

Dalam hal ini pihaknya menduga proyek tersebut perlu diaudit karena terdapat indikasi pemborosan keuangan negara dan ketidak efisienan penggunaan anggaran.

“Masalah pembuktian adanya fee proyek sebesar 15% diminta pihak aparat terkait termasuk penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara intensif,” ungkapnya. (Red)